Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Lebih Praktis, Ini Cara Daftar SIUP Online
16 April 2021 7:11 WIB
Diperbarui 27 April 2021 11:52 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang seorang pelaku usaha, wajib untuk membuat perusahaan Anda legal untuk dijalankan dan mengetahui cara daftar SIUP Online. Untuk itu Anda perlu terlebih dahulu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Nah, saat ini sudah tersedia cara daftar SIUP online.
ADVERTISEMENT
Cara ini terbilang lebih praktis ketimbang cara lama. Sistem pelayanan perizinan berusaha ini sudah berlaku secara efektif semenjak diluncurkannya sistem perizinan terpadu atau online single submission (OSS) pada 2018 lalu.
"Pemerintah sudah menjalankan online single submission(OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota yang dilakukan secara elektronik," pernyataan Joko Widodo pada 16 Agustus 2018 dilansir oss.go.id.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki SIUP, sekarang tidak perlu repot lagi. Pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran SIUP secara online. Untuk cara dan persyaratannya sebagai berikut.
Syarat dan Cara Daftar SIUP Online
1. Pelaku usaha harus membuat akun user OSS dengan mendaftar di oss.go.id menggunakan NIK bagi WNI atau paspor bagi WNA.
ADVERTISEMENT
2. Klik "Daftar/Masuk" pada menu, lalu klik opsi "Daftar". Isilah formulir registrasi. Jika sudah selesai, aktivasi akun melalui link yang telah dikirimkan melalui email.
3. Setelah mendapat akun user OSS, login ke halaman oss.go.id untuk melengkapi data yang diperlukan untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB nantinya berfungsi sebagai identitas perusahaan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
4. Bagi badan usaha nonperseorangan, pilih "Perizinan Usaha", sedangkan untuk badan usaha seperti CV, koperasi, dan perseorangan wajib melengkapi data di bagian "Perekaman Data Akta".
Untuk informasi lebih lengkap mengenai cara daftar SIUP online dapat menghubungi kontak informasi dan bantuan teknis BKPM di 0807 100 2576 atau bisa langsung mengunjungi situs oss.go.id.
ADVERTISEMENT
- AMP
Live Update