Link Download Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 di Shopee hingga Blibli

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menemukan link download surat pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi langkah penting bagi pedagang (seller) di lokapasar (marketplace). Pasalnya, dokumen ini menjadi deklarasi terkait peredaran bruto atas penghasilan usaha tidak melebihi Rp500 juta.
Sejumlah penyedia e-commerce pun telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemungut pajak.
Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen.
Hal ini menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Link Download Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025
Melansir laman DJP Kemenkeu, pemerintah menunjuk empat penyelenggara e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Dengan demikian, penyelenggara PMSE tersebut berperan sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas transaksi para penjual di platform.
Namun, apabila seller memiliki peredaran bruto di bawah ketentuan, yakni tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak, maka seller perlu melakukan klarifikasi dengan memberikan surat pernyataan.
Format surat pernyataan ini dapat diunduh (download) melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu pada tautan (link):
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-37-tahun-2025
Tak hanya itu, seller juga dapat mengakses Lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025 melalui situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/322300/pmk-no-37-tahun-2025
Seller juga dapat menemukan surat pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 pada portal DJP Kemenkeu melalui:
https://pajak.go.id/sites/default/files/lampiran/PMK%2037%20TAHUN%202025.pdf
Selain melalui laman kementerian dan lembaga (K/L), surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta dapat ditemukan pada situs resmi penyelenggara PMSE berikut:
1. Shopee
Penjual dapat mengakses laman Pusat Edukasi Penjual Shopee di tautan:
https://seller.shopee.co.id/edu/article/27810
Selain itu, template surat pernyataan dapat langsung diunduh melalui dokumen resmi Shopee pada tautan:
https://mms.file.susercontent.com/api/v4/11195002/mms/id-11195002-bmlg4-mq5w0no42cjl59?app_type=shopee
2. Tokopedia dan TikTok Shop
Panduan lengkap dan syarat bebas pemotongan pajak dapat dilihat di Seller Center Tokopedia dan TikTok Shop via tautan:
https://seller-id.tokopedia.com/university/essay?knowledge_id=3912191900911377&lang=id-ID
Seller juga bisa mengunduh formulir surat pernyataan yang telah disediakan melalui file PDF di link:
https://p16-oec-university-file-sign-sg.ibyteimg.com/tos-alisg-i-76w05nhsss-sg/ef1fba792aee421585a91942dafaa6e2.pdf?lk3s=5d1a069b&x-expires=2099983272&x-signature=jMm7ov1KrP1zlnb2y2NhAq%2F6LmE%3D
3. Lazada
Lazada menyediakan informasi klarifikasi peredaran bruto atas pengenaan PPh Pasal 22 final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Seller Center pada link:
https://sellercenter.lazada.co.id/helpcenter/s/faq/knowledge?categoryId=1000028269&m_station=BuyerHelp&questionId=1000159534
Sementara itu, dokumen format surat pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dalam bentuk .docx dapat diunduh secara langsung melalui tautan:
https://beebot-sg-knowledgecloud.oss-accelerate.aliyuncs.com/kc/kc-attachment/kc-oss-1784708829903-Template%20Surat%20Pernyataan%20PMK%2037.docx
4. Blibli
Penjual di Blibli dapat mempelajari ketentuan perpajakan terbaru melalui portal Blibli Seller di tautan:
https://seller.blibli.com/learning/guide/article/ART-31434/informasi-pmk-37-2025-untuk-seller-blibli
Laman tersebut berisi petunjuk operasional serta template dan cara pengunggahan berkas surat pernyataan bagi penjual dengan omzet di bawah batas ketentuan.
Format Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025
Sebelum mengunggah berkas klarifikasi ke masing-masing platform e-commerce, pastikan surat pernyataan yang disiapkan telah diisi sesuai standar yang berlaku. Secara garis besar, susunan dalam surat pernyataan PMK No. 37 Tahun 2025 mencakup poin-poin berikut:
Judul resmi surat pernyataan sesuai dengan acuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Rincian data diri seller, meliputi nama lengkap, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat domisili yang terdaftar.
Apabila pengisian dilakukan melalui perwakilan resmi, maka wajib melampirkan identitas pihak kuasa, termasuk nama, NPWP/NIK, dan alamat lengkapnya.
Penegasan mengenai estimasi penghasilan kotor usaha, apakah posisi omzet berada pada rentang "di bawah" atau telah "melebihi" ambang batas Rp500 juta.
Klausul kesediaan pihak penjual untuk menerima sanksi jika keterangan yang disampaikan kelak terbukti tidak akurat.
Pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa dokumen dibuat secara sadar, jujur, dan tanpa ada pemaksaan dari pihak manapun.
Keterangan kota tempat dibuatnya surat dan tanggal penyusunan berkas.
Tanda tangan basah di atas meterai Rp10.000.
Penulisan nama jelas wajib pajak atau pihak penerima kuasa yang menandatangani surat pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Baca Juga: Cara Klaim Bebas Pajak di TikTok Shop atau Tokopedia, Syarat, dan Link Download
(MDP)
