Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Wewenang, Tugas, dan Gajinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 akan dibuka mulai 11-20 Desember 2023 mendatang. Masyarakat yang ingin berpartisipasi, bisa mendaftarkan diri melalui link pendaftaran PPS Pemilu 2024.
Sebagai informasi, PPS merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Anggota PPS umumnya berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan memenuhi kualifikasi. Tertarik untuk mendaftarkan diri jadi anggota PPS?
Simak informasi lengkap mengenai wewenang, tugas, gaji, beserta link Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.
Wewenang dan Tugas PPS
Mengacu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc, jumlah anggota PPS adalah tiga orang, di antaranya meliputi seorang ketua merangkap anggota dan dua anggota lain.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3, wewenang PPS adalah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
Tidak hanya itu, PPS juga bertanggung jawab melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan undang-undang.
Baca juga: Cara Daftar Anggota KPPS 2024 dan Syarat Lengkapnya
Gaji PPS
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPS yang akan direkrut untuk Pemilu 2024 mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Adapun masa kerjanya akan berlangsung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2023. Selama melaksanakan wewenang dan tugasnya, PPS akan diberikan gaji dengan rincian sebagai berikut:
Ketua PPS Rp 1.500.000 per bulan.
Anggota PPS Rp 1.300.000 per bulan.
Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan dilakukan secara online melalui situs SIAKBA KPU di siakba.kpu.go.id. Sebelum mendaftarkan diri, terdapat sejumlah persyaratan umum dan dokumen yang perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh para calon pelamar, yaitu:
Syarat umum
Warga Negara Indonesia.
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat dokumen
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar riwayat hidup
Pas foto berwarna 4x6
Setelah melengkapi seluruh persyaratan umum dan dokumen di atas, peserta bisa langsung akses link pendaftaran PPS Pemilu 2024 untuk mendaftarkan diri. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman https://siakba.kpu.go.id, lalu registrasi dengan mengisi nama, email, NIK, dan password. Jika sudah lengkap, klik “Register”.
Selanjutnya, SIAKBA akan mengirimkan email verifikasi. Klik tautan pada email tersebut untuk melakukan aktivasi akun.
Login ke portal SIAKBA menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
Setelah berhasil login, masuk ke menu “Daftar” lalu ikuti proses pendaftaran, mulai dari memilih posisi pendaftaran, mengisi riwayat hidup, unggah berkas, hingga mengirim data.
Proses pendaftaran selesai, tunggu pemberitahuan mengenai tahap pendaftaran berikutnya.
Setelah pendaftaran selesai, calon anggota PPS akan menghadapi beberapa tahap seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara.
(NDA)
