Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Lupa PIN Identitas Kependudukan Digital, Begini Cara Mengatasinya
20 November 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. Bentuk KTP Elektronik (KTP-el) pun akan diganti menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.
ADVERTISEMENT
Merujuk situs resmi Disdukcapil, Identitas Kependudukan Digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.
Adapun kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital sudah bisa dilakukan oleh masyarakat secara online sejak 6 Februari 2023. Lalu, bagaimana jika sudah aktivasi, tetapi lupa PIN Identitas Kependudukan Digital?
Bagi masyarakat yang mengalami Lupa PIN Identitas Kependudukan Digital, jangan khawatir, simak uraian artikel di bawah ini untuk mengetahui cara mengatasinya.
Cara Mengatasi Lupa PIN Identitas Kependudukan Digital
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, apabila lupa PIN yang digunakan untuk mengakses Identitas Kependudukan Digital, masyarakat tinggal mengurus di kantor Dukcapil setempat.
ADVERTISEMENT
“Nanti tinggal lapor saja. Seperti ATM hilang itu lho, lapor ke bank. Kalo PIN-nya lupa, lapor ke Dukcapil,” terang Zudan, dikutip dari kumparanNews.
Itu berarti, masyarakat yang lupa PIN Identitas Kependudukan Digital perlu mengurusnya secara langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Setelah itu, ikuti panduan yang diarahkan oleh petugas hingga PIN berhasil diubah.
Syarat Daftar Identitas Kependudukan Digital
Pendaftaran dan akses Identitas Kependudukan Digital bisa dilakukan secara online melalui aplikasi IKD. Menukil laman indonesiabaik.id, berikut syarat yang diperlukan untuk daftar Identitas Kependudukan Digital secara online:
ADVERTISEMENT
Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital
Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Berikut cara mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital secara online yang bisa langsung diterapkan, sebagaimana dihimpun dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, penduduk yang ingin daftar Identitas Kependudukan Digital secara online tetap perlu datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Itu karena pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil sebab memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.
(NDA)