Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Macam-macam Syirkah dan Contohnya dalam Ekonomi Islam
24 Desember 2024 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kata syirkah sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti "bersekutu" atau "bermitra." Dalam praktiknya, syirkah diterapkan dalam bisnis dengan prinsip keadilan, transparansi, dan saling menguntungkan.
Di bawah ini akan diuraikan lebih lengkap mengenai macam-macam syirkah yang diatur dalam syariat Islam, termasuk pengertian, jenis-jenis, dan contoh penerapannya.
Pengertian Syirkah
Secara umum, syirkah adalah akad atau perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, tenaga, atau keahlian dalam suatu usaha.
Pembagian keuntungan dan kerugian dalam syirkah disesuaikan dengan kesepakatan dan kontribusi tiap pihak. Syirkah dilandasi oleh prinsip saling percaya dan keadilan, sehingga tak ada pihak yang dirugikan.
Syirkah memiliki dasar hukum dalam Al-Qur'an, hadis, dan ijmak ulama. Salah satu dalilnya adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa: 12, yang menyebutkan tentang pentingnya kerja sama dalam kebaikan.
ADVERTISEMENT
Macam-macam Syirkah
Dalam fikih Islam, syirkah dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan objek dan bentuk kerja samanya. Mengutip buku Fiqih Muamalah karya Zaenal Abidin, berikut macam-macam syirkah yang umum diterapkan dalam ekonomi Islam:
1. Syirkah Inan
Syirkah inan adalah bentuk kerja sama ketika tiap pihak menyumbangkan modal dan tenaga kerja dalam jumlah yang tidak harus sama.
Keuntungannya dibagi berdasarkan kesepakatan awal, sementara kerugian ditanggung sesuai porsi modal yang disumbangkan. Contohnya:
2. Syirkah Mufawadah
Syirkah mufawadah adalah kemitraan yang lebih setara dibanding syirkah inan. Dalam syirkah ini, semua pihak memiliki kontribusi modal, tenaga, dan keahlian yang sama, serta berbagi keuntungan dan kerugian secara merata. Contoh kasusnya:
ADVERTISEMENT
3. Syirkah Abdan
Syirkah abdan adalah kerja sama yang hanya melibatkan tenaga atau keahlian tanpa menyertakan modal. Dalam syirkah ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sementara kerugian biasanya berupa waktu atau tenaga yang terbuang. Contoh kasusnya:
4. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah kerja sama antara pihak-pihak yang memiliki reputasi atau kepercayaan tinggi di masyarakat untuk mendapatkan barang secara kredit dan menjualnya secara tunai.
Dalam syirkah ini, modal tak diperlukan, dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan. Contoh kasusnya:
ADVERTISEMENT
5. Syirkah Mudharabah
Syirkah mudharabah adalah bentuk kerja sama ketika satu pihak menyediakan modal, sementara pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Contoh kasusnya:
(NDA)