Macam-macam Syirkah dan Contohnya dalam Ekonomi Islam

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syirkah adalah salah satu konsep penting dalam ekonomi Islam yang merujuk pada bentuk kerja sama atau kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.
Kata syirkah sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti "bersekutu" atau "bermitra." Dalam praktiknya, syirkah diterapkan dalam bisnis dengan prinsip keadilan, transparansi, dan saling menguntungkan.
Di bawah ini akan diuraikan lebih lengkap mengenai macam-macam syirkah yang diatur dalam syariat Islam, termasuk pengertian, jenis-jenis, dan contoh penerapannya.
Pengertian Syirkah
Secara umum, syirkah adalah akad atau perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, tenaga, atau keahlian dalam suatu usaha.
Pembagian keuntungan dan kerugian dalam syirkah disesuaikan dengan kesepakatan dan kontribusi tiap pihak. Syirkah dilandasi oleh prinsip saling percaya dan keadilan, sehingga tak ada pihak yang dirugikan.
Syirkah memiliki dasar hukum dalam Al-Qur'an, hadis, dan ijmak ulama. Salah satu dalilnya adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa: 12, yang menyebutkan tentang pentingnya kerja sama dalam kebaikan.
Baca Juga: Hikmah dan Manfaat Unit Usaha Syariah di Indonesia
Macam-macam Syirkah
Dalam fikih Islam, syirkah dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan objek dan bentuk kerja samanya. Mengutip buku Fiqih Muamalah karya Zaenal Abidin, berikut macam-macam syirkah yang umum diterapkan dalam ekonomi Islam:
1. Syirkah Inan
Syirkah inan adalah bentuk kerja sama ketika tiap pihak menyumbangkan modal dan tenaga kerja dalam jumlah yang tidak harus sama.
Keuntungannya dibagi berdasarkan kesepakatan awal, sementara kerugian ditanggung sesuai porsi modal yang disumbangkan. Contohnya:
Dua orang sepakat mendirikan usaha restoran. Salah satu pihak menyumbang modal Rp50 juta, dan pihak lainnya Rp100 juta. Keuntungan dibagi 50:50 sesuai kesepakatan, tetapi kerugian ditanggung sesuai persentase modal (33,3% dan 66,7%).
2. Syirkah Mufawadah
Syirkah mufawadah adalah kemitraan yang lebih setara dibanding syirkah inan. Dalam syirkah ini, semua pihak memiliki kontribusi modal, tenaga, dan keahlian yang sama, serta berbagi keuntungan dan kerugian secara merata. Contoh kasusnya:
Dua orang mendirikan toko dengan modal masing-masing Rp50 juta. Mereka juga sama-sama terlibat dalam operasional toko, sehingga keuntungan dan kerugian dibagi rata.
3. Syirkah Abdan
Syirkah abdan adalah kerja sama yang hanya melibatkan tenaga atau keahlian tanpa menyertakan modal. Dalam syirkah ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sementara kerugian biasanya berupa waktu atau tenaga yang terbuang. Contoh kasusnya:
Dua orang tukang kayu bekerja sama membuat furnitur untuk dijual. Mereka berbagi keuntungan sesuai kesepakatan awal.
4. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah kerja sama antara pihak-pihak yang memiliki reputasi atau kepercayaan tinggi di masyarakat untuk mendapatkan barang secara kredit dan menjualnya secara tunai.
Dalam syirkah ini, modal tak diperlukan, dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan. Contoh kasusnya:
Dua pedagang grosir bekerja sama membeli barang dari pemasok secara kredit, lalu menjualnya di pasar. Keuntungan dibagi sesuai persentase yang telah disepakati.
5. Syirkah Mudharabah
Syirkah mudharabah adalah bentuk kerja sama ketika satu pihak menyediakan modal, sementara pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Contoh kasusnya:
Seorang investor memberikan modal ke seorang pengusaha untuk membuka toko. Pengusaha mengelola toko, dan keuntungan dibagi 60:40 sesuai perjanjian.
(NDA)
