Konten dari Pengguna

Manfaat NIB Bagi UMKM dan Cara Membuatnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi manfaat NIB bagi UMKM. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi manfaat NIB bagi UMKM. Foto: Pexels

NIB atau Nomor Izin Berusaha merupakan salah satu elemen penting dalam menjalankan sebuah usaha. Nomor identitas ini wajib dimiliki semua pelaku bisnis di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha untuk dapat melakukan kegiatannya secara legal.

Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial sesuai dengan kebutuhan serta bidang usaha yang dijalankan.

Sebaliknya, pelaku usaha yang tak memiliki NIB tak mendapatkan kemudahan seperti yang dimiliki pelaku usaha dengan NIB. Berikut ini dijabarkan beberapa manfaat NIB bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Apa Itu NIB?

Ilustrasi tempat usaha Foto: Pexels

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha mendaftar. NIB juga dapat diartikan sebagai bukti registrasi pelaku ushaa untuk melakukan kegiatan usaha.

NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru, maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Dengan memiliki NIB, usaha akan diakui secara resmi oleh pemerintah sehingga terhindar dari risiko sanksi hukum. Legalitas usaha juga ini memberikan kepercayaan lebih ke konsumen dan mitra bisnis.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha dan Persyaratannya

Manfaat NIB Bagi UMKM

Ilustrasi manfaat NIB bagi UMKM. Foto: Pexels

Dalam buku berjudul Sengketa Antarorgan Perseroan: Perspektif Teori, Praktik dan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan karya Elza Syarief, berikut beberapa manfaat NIB bagi UMKM.

  • Sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

  • Sebagai Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.

  • Hak akses kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan impor.

  • Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

  • Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua pemangku kepentingan dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time.

  • Memfasilitasi pelaku usaha dalam melaporkan dan menyelesaikan masalah perizinan dalam satu tempat.

Cara Mendaftar Online NIB

Ilustrasi cara membuat NIB bagi UMKM. Foto: Pexels

Untuk mendapatkan NIB, pelaku UMKM dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Akses sistem OSS di https://oss.go.id.

  • Pilih menu Login yang berada di bagian pojok kanan atas.

  • Masukkan username dan password yang terdaftar. Pelaku usaha yang memiliki akun dapat melakukan registrasi terlebih dahulu sesuai instruksi.

  • Klik menu perizinan berusaha.

  • Klik permohonan baru.

  • Isi data-data yang diperlukan, seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing.

  • Isi informasi bidang usaha yang sesuai dengan lima digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) selain informasi KBLI 2 yang tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukkan informasi uraian bidang usaha.

  • Berikan tanda centang sebagai bukti persetujuan persyaratan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkkan.

  • NIB dan dokumen pendaftaran lainnya akan didapatkan.

(SA)