Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Martial Law: Definisi dan Kriteria Penetapannya
6 Desember 2024 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meskipun langkah ini berguna untuk menjaga ketertiban dan keamanan , penerapan martial law harus dilakukan dengan hati-hati supaya tak melanggar hak dan kebebasan warga negara. Agar lebih memahaminya, artikel berikut akan membahas apa yang dimaksud dengan martial law dan praktik penerapannya.
Pengertian Martial Law
Martial law dapat dipahami sebagai hukum yang berlaku di saat negara dalam keadaan darurat. Ketika terjadi martial law atau darurat militer, hal ini memungkinkan otoritas militer untuk menggantikan atau mendampingi otoritas sipil dalam menjalankan pemerintahan.
Mengutip buku Hukum Tata Negara Indonesia karya Fajlurrahman Jurdi, keadaan darurat militer memiliki bahaya yang lebih besar daripada keadaan darurat sipil.
Penanganan darurat militer tak cukup dilakukan dengan operasi yang dikendalikan oleh pejabat sipil dan berdasarkan peraturan yang hanya berlaku dalam keadaan darurat sipil.
ADVERTISEMENT
Jika tingkat ancaman bahaya dianggap lebih besar atau lebih serius dan dinilai tidak cukup ditangani menurut norma-norma keadaan darurat sipil, keadaan negara—baik untuk seluruh wilayah maupun hanya sebagian wilayah tertentu—dapat dinyatakan berada dalam keadaan darurat militer.
Pemberlakukan martial law memberikan kewenangan yang besar bagi otoritas militer untuk melakukan apa saja yang dinilai diperlukan untuk tujuan menulihkan keadaan menjadi normal kembali dan mempertahankan ketertiban umum.
Penerapan Martial Law
Setiap negara memiliki kriteria tertentu yang dikualifikasikan sebagai keadaan darurat. Di Indonesia sendiri, martial law dapat diberlakukan oleh presiden bila terdapat keadaan genting yang memaksa. Kriteria penetapan keadaan darurat apabila memiliki unsur antara lain:
ADVERTISEMENT
Dalam buku Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia oleh Binsar Gultom, disebutkan bahwa jika ketiga kriteria itu terpenuhi barulah presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan mendeklarasikan secara resmi ke publik. Itu berupa pernyataan dalam bentuk keputusan pemberlakukan status hukum keadaan darurat.
Penetapan martial law biasanya dilakukan saat terjadi bencana alam, terorisme, pemberontakan, hingga urusan kerusuhan politik dalam negeri.
Status martial law di suatu negara biasanya berakhir ketika kondisi darurat yang mendasarinya teratasi. Pemerintah sipil akan kembali mengambil alih kendali, dan hak-hak sipil masyarakat dipulihkan.
(SA)