Konten dari Pengguna

Mekanisme Bank Garansi dan Pihak-pihak yang Terlibat

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bank. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bank. Foto: Pexels

Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank ke pihak penerima garansi (beneficiary) untuk menjamin bahwa pihak yang dijamin (applicant) akan memenuhi kewajibannya.

Jika pihak yang dijamin gagal memenuhi kewajibannya, pihak bank akan membayar sejumlah dana sesuai dengan nilai garansi yang telah disepakati.

Dengan adanya bank garansi, kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dapat terjaga. Artikel di bawah ini akan menguraikan lebih dalam rinci mekanisme bank garansi.

Pihak-pihak yang Terlibat dalam Mekanisme Bank Garansi

Ilustrasi bank. Foto: iStock

Merujuk buku Hukum Kredit dan Bank Garansi karya H.R. Daeng Naja, S.H., M.H., M.Kn., mekanisme bank garansi baru dapat berjalan jika memenuhi beberapa hal berikut:

  1. Dalam suatu pemberian fasilitas bank garansi, setidaknya terdapat tiga pihak, yaitu:

  • Pihak pemberi garansi dalam hal ini bank;

  • Pihak yang digaransi dalam hal ini nasabah bank; dan

  • Pihak penerima garansi dalam hal ini adalah pihak ketiga (bouwheer).

  1. Pihak yang dijamin (nasabah bank) memiliki kewajiban (pekerjaan atau utang) ke pihak ketiga atau bouwheer.

  2. Timbulnya garansi, biasanya karena diminta oleh bouwheer ke nasabah bank, dan menerbitkannya dengan pertimbangan bisnis (terdapat opportunity income).

Selain itu, bank biasanya akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum menerbitkan bank garansi, seperti reputasi pemohon, kemampuan finansial pemohon, dan karakteristik transaksi.

Baca Juga: Apa Itu Bank Garansi? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mekanisme Bank Garansi

Ilustrasi mekanisme bank garansi. Foto: Pexels

Pada praktiknya, mekanisme bank garansi berupa penerbitan janji tertulis dari bank untuk menjamin nasabah yang tak memenuhi kewajibannya.

Secara lebih rinci, merujuk buku Layanan Perbankan Fase F yang ditulis oleh Eka Lestari, berikut tahapan-tahapan penerbitan perjanjian tertulis dalam mekanisme bank garansi.

1. Pengajuan Permohonan

Pihak yang membutuhkan bank garansi (applicant) mengajukan permohonan ke bank dengan melengkapi dokumen, seperti:

  • Surat permohonan bank garansi

  • Kontrak kerja atau perjanjian proyek

  • Dokumen identitas perusahaan

2. Penilaian Bank

Bank akan menilai kelayakan applicant, termasuk analisis keuangan, reputasi, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban.

3. Penetapan Jaminan Tambahan

Bank biasanya meminta jaminan tambahan berupa aset atau deposito sebagai syarat penerbitan bank garansi.

4. Penerbitan Bank Garansi

Jika permohonan disetujui, bank akan menerbitkan dokumen bank garansi yang berisi nilai garansi, masa berlaku, dan syarat-syarat lainnya.

5. Penggunaan Bank Garansi

Dokumen bank garansi diberikan ke pihak penerima garansi sebagai bukti jaminan. Jika terjadi wanprestasi, penerima garansi dapat mengklaim jaminan ke bank.

Penyebab Berakhirnya Masa Bank Garansi

Ikatan Bankir Indonesia menerangkan dalam bukunya yang bertajuk Mengenal Operasional Perbankan 2, bank garansi dapat berakhir lantaran beberapa hal berikut:

  • ⁠Berakhirnya jangka waktu (termasuk periode klaim);

  • Klaim telah dibayar;

  • Dikembalikan sebelum jangka waktu berakhir;

  • Berakhirnya perjanjian pokok atau underlying transaction.

(NDA)