Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengapa Kita Wajib Membayar Pajak? Ini Penjelasannya
6 Juli 2023 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 14 Juli 2023 11:25 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menilik Pasal 23A UUD 1945, pajak didefinisikan sebagai kontribusi rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
Pajak yang dipungut pemerintah tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan negara. Oleh karena itu, setiap negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak.
Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menjelaskan bahwa wajib pajak (WP) yang menolak untuk membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. Sanksi Administrasi
Jika terkena sanksi administrasi, wajib pajak harus membayar kerugian ke negara yang berupa sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan.
Sanksi denda ditujukan ke wajib pajak yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban administrasi misalnya kewajiban lapor pajak.
ADVERTISEMENT
Kemudian sanksi pengenaan bunga berlaku jika wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo. Adapun dendanya sebesar dua persen per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Jenis sanksi administrasi yang terakhir berupa kenaikan minimal 50 persen dari pajak yang kurang dibayar dan maksimal 200 persen jika melanggar aturan.
Sanksi kenaikan ditujukan ke wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu, misalnya, pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan SPT setelah lewat dua tahun sebelum terbit SKP.
2. Sanksi Pidana
Menurut Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap orang yang sengaja tidak membayar pajak sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
Ada tiga macam sanksi pidana yang tidak membayar pajak, yakni denda pidana, kurungan, dan penjara. Sanksi pidana hanya berlaku bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat dan dilakukan lebih dari sekali serta menimbulkan kerugian yang fatal untuk negara.
Sanksi ini mulai dari satu kali jumlah pajak terutang hingga Rp1 miliar. Tindakan yang merugikan pendapatan negara ini juga dapat dihukum kurungan selama tiga bulan sampai setahun. Sedangkan untuk sanksi penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun.
Menurut laman jdih.tanahlautkab.go.id, sanksi mengenai perpajakan ini juga bisa dalam bentuk penyanderaan atau gijzeling. Tindakan ini merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum ke wajib pajak yang nakal agar mereka jera.
Fungsi Pajak bagi Negara
Setiap wajib pajak diharuskan membayar pajak lantaran sangat berperan penting dalam kehidupan suatu negara. Mengutip buku Roots of wisdom: inti kebijakan karya Zicheng Hong dan Zhizhong Cai, fungsi pajak bagi negara di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)