Konten dari Pengguna

Mengapa Koperasi Dapat Sesuai dengan Sistem Perekonomian Indonesia?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
16 Juni 2023 13:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Koperasi Indonesia. Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Koperasi Indonesia. Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sistem perekonomian yang cocok digunakan di Indonesia sebenarnya telah termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Secara garis besar, UUD tersebut merujuk kepada sistem ekonomi koperasi. Mengapa koperasi dapat sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia?
ADVERTISEMENT
Menurut Edy Swasno dalam jurnal bertajuk Sistem Ekonomi Koperasi Sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia: Mungkinkah? karya Sugiharsono, koperasi merupakan satu-satunya bentuk badan usaha yang bisa menampung kegiatan ekonomi rakyat kecil.
Koperasi juga selalu memprioritaskan anggotanya untuk disejahterakan. Selain itu, badan usaha ini pun selalu semaksimal mungkin memberikan kontribusi untuk masyarakat di sekitarnya.
Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada, saat ini telah banyak diciptakan platform koperasi digital yang tentunya dapat menyokong peningkatan perekonomian di Indonesia.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Logo Koperasi Indonesia. Foto: Kementerian Koperasi dan UKM
Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang memiliki peran penting di Indonesia. Koperasi dapat ditemukan di berbagai tempat, mulai dari sekolah, desa, hingga kantor.
Merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan
ADVERTISEMENT
Hadirnya koperasi di Indonesia diawali pada tanggal 16 Desember 1886. Saat itu, R. Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan Hulp en Spaarbank, sebuah lembaga koperasi yang bertujuan untuk menolong kaum priayi dari lintah darat.
Upaya tersebut didukung penuh oleh kalangan pejabat pemerintahan kolonial. Sejak saat itulah, koperasi mulai aktif dioperasikan dan menjadi bagian dari pelaksanaan politik etis.
Setelah 22 tahun berjalan, tepatnya pada tahun 1908, perkembangan koperasi sebagai gerakan rakyat mulai muncul. Gerakan tersebut dimotori oleh Boedi Oetomo dan ditandai dengan pendirian koperasi rumah tangga.
Pada 1913, kehidupan berkoperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil bumi putra dibangkitkan oleh Syarikat Dagang Islam. Sementara itu, pada 1927 kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) mempelopori kegiatan gerakan koperasi sebagai wahana pendidikan ekonomi dan nasionalisme kebangsaan.
ADVERTISEMENT
Berbagai gerakan koperasi yang terpencar itu akhirnya berhasil dipersatukan setelah Indonesia merdeka. Tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947, masyarakat koperasi menggelar Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya.
Kongres tersebut menghasilkan 10 keputusan. Di antaranya yaitu pembentukan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan asas gotong royong koperasi, dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi yang harus diperingati setiap tahun.

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Ilustrasi anggota koperasi. Foto: Unsplash
Tujuan dari koperasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini sesuai dengan Bab 2 Pasal 3 UU RI No 25 Tahun 1992, yang berbunyi:
"Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."
ADVERTISEMENT
Adapun fungsi koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4. Berdasarkan peraturan tersebut, fungsi koperasi di antaranya sebagai berikut:
(NDA)