Konten dari Pengguna

Mengenal Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Klaimnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak peserta program jaminan. Beasiswa ini diberikan apabila peserta meninggal dunia dan telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun.

Program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan tersebut tersedia untuk berbagai tingkat pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, supaya dapat meringankan beban pendidikan.

Lantas bagaimana cara klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan yang harus dilengkapi? Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan?

Ilustrasi Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock

Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan adalah manfaat berupa beasiswa pendidikan untuk anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

Beasiswa diberikan paling banyak untuk 2 orang anak peserta yang masih berusia sekolah dengan maksimal berumur 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Pencairan beasiswa dilakukan secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.

Besaran beasiswa memiliki nominal yang beragam sesuai dengan tingkat pendidikan anak. Mengutip dari laman ppid.bogorkab.go.id, besaran beasiswa yang didapat setiap anak antara lain:

  • TK-SD: Rp 1,5 juta per tahun.

  • SMP: Rp 2 juta per tahun.

  • SMA: Rp 3 juta per tahun.

  • Perguruan Tinggi: Rp 12 juta per tahun.

Baca Juga: Syarat Cair BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Klaim Manfaatnya

Syarat Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi syarat klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pexels

Untuk dapat mengeklaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sebagai berikut.

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • Fotokopi KTP peserta dan ahli waris.

  • Akta kematian.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Buku nikah (apabila ahli waris adalah istri/suami sah peserta)

  • Surat keterangan dari perguruan tinggi ataupun sekolah untuk menandakan bahwa anak masih belajar dalam lembaga pendidikan.

  • Akta kelahiran anak.

  • Formulir beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.

  • Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Cara Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi gedung BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Untuk mengeklaim beasiswa, tata cara yang dilakukan sedikit berbeda untuk klaim beasiswa apabila peserta meninggal dunia (JKM) dan peserta mengalami kecelakaan kerja (JKK).

Prosedur klaim beasiswa untuk peserta yang meninggal dunia, tata caranya adalah:

  • Ahli waris datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa semua persyaratan.

  • Datangi petugas dengan menyampaikan tujuan.

  • Nantinya ahli waris akan diberikan formulir untuk diisi.

  • Petugas akan membantu proses klaim manfaat beasiswa sampai selesai.

Sementara untuk proses klaim beasiswa yang mengalami kecelakaan kerja, sebagai berikut:

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

  • Pelaporan tahap I dilakukan dengan batas waktu maksimal 2 x 24 jam dengan membawa persyaratan berupa fotokopi identitas peserta, kartu BPJS Ketenagakerjaan, kronologis kejadian, dan bukti presensi peserta.

  • Pelaporan tahap II dilakukan dengan mengisi informasi ke Formulir Tahap II serta KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja) apabila pekerja dinyatakan sudah dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

  • Petugas akan membantu proses klaim beasiswa pendidikan.

(SA)