Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal BI Checking dan Tingkatan Skor Kreditnya
24 Agustus 2023 12:34 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lima pelamar tersebut diketahui memiliki skor kredit dengan status kolektibilitas (Kol) 5 alias tahap bahaya (blacklist), yang mana menunjukkan pembayaran utang mereka tidak lancar.
Merujuk laman resmi Kemenkeu, skor kredit dalam BI Checking terbagi menjadi lima kelompok, yaitu Kol 1 (Lancar), Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol 3 (Kurang Lancar), (4) Kol 4 (Diragukan), dan Kol 5 (Macet).
Jika skor kredit sudah masuk tahap Kol 5, kemungkinan besar pengajuan pinjaman, KPR, dan lainnya bisa ditolak. Simak informasi lengkap seputar BI Checking di bawah ini.
Mengenal BI Checking
BI Checking atau yang sekarang lebih dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) untuk memperlancar layanan keuangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Seseorang dapat memanfaatkan BI Checking untuk memperlancar penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan industri keuangan.
Tidak hanya itu, BI Checking juga berfungsi untuk mengetahui skor kredit yang dimiliki oleh seorang debitur. Semakin baik skornya, maka semakin besar juga peluang bagi sang debitur untuk mendapat akses dari penyedia kredit.
Tingkatan Skor Kredit di BI Checking
Pengelolaan riwayat kredit debitur semula dilakukan oleh Bank Indonesia, namun sejak 1 Januari 2018 telah berpindah tangan di bawah naungan OJK. Nantinya, riwayat kredit debitur akan diukur dengan skor kredit atau yang biasa disebut dengan kolektibilitas (Kol).
ADVERTISEMENT
Mengutip OJK, kolektibilitas adalah keadaan pembayaran angsuran oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. Kolektibilitas dalam BI Checking ini dapat dibagi menjadi:
Kredit Lancar (Kol 1)
Skor kredit lancar atau Kol 1 dapat diperoleh debitur jika mampu kewajiban seperti angsuran, pokok utang, hingga bunga tepat waktu. Debitur yang memiliki skor kredit Kol 1 dianggap memiliki karakter baik karena kelancaran membayar kewajibannya.
Kredit Dalam Perhatian Khusus (Kol 2)
Debitur yang terlambat membayar tagihan pokok atau bunga selama 1-2 bulan akan masuk dalam skor kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2.
Penetapan status Kol 2 juga diberikan secara manual jika debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik, namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Debitur yang memiliki skor Kol 2 biasanya sudah dianggap buruk oleh pihak bank. Meski debitur berstatus ini masih tergolong Performing Loan (PL).
Kredit Tidak Lancar (Kol 3)
Skor ini diperoleh ketika debitur memiliki tunggakan selama 3 hingga 4 kali. Penetapan status Kol 3 dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik.
Meski kemampuan membayar utang kurang memadai, namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik. Debitur yang ada dalam skor Kol 3 dipastikan mendapat surat peringatan pertama.
Kredit Diragukan (Kol 4)
Debitur yang menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 4-6 bulan hari akan berada di skor Kol 4. Pada skor Kol 4, bank sudah harus mengambil asumsi bahwa angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan.
ADVERTISEMENT
Bank juga harus bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Lebih lanjut, skor kredit Kol 4 bisa saja berubah menjadi Kol 5. Jika bank memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya, tetapi juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Dalam tahap ini, debitur akan mendapatkan Surat Peringatan kedua dan ketiga.
Kredit Macet (Kol 5)
Skor terparah yang ada di BI Checking adalah kredit macet atau Kol 5. Hal ini umumnya dapat terjadi jika debitur menunggak lebih dari 180 hari atau 6 bulan.
Bank pun berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi).
ADVERTISEMENT
(NDA)
Live Update