Konten dari Pengguna

Mengenal BPJS PBI dan Cara Mendaftar sebagai Peserta

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
28 Februari 2024 18:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi BPJS PBI. Foto: Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS PBI. Foto: Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah jaminan pembiayaan kesehatan dari pemerintah bagi masyarakat yang iurannya ditanggung pemerintah pusat. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pendaftaran PBI tidak dapat dilakukan secara perorangan, melainkan melalui serangkaian proses yang telah diatur pemerintah. Untuk lebih memahami seputar BPJS PBI, simak rangkumannya berikut ini.

Apa Itu BPJS PBI?

Ilustrasi BPJS PBI. Foto: Pexels
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, peserta BPJS Kesehatan terdiri dari dua kelompok yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dan peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan.
Mengutip Executive Compensation Management (2016) oleh Yussy Santoso dan Ronny R, peserta PBI adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Selain fakir miskin, yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah masyarakat yang tidak mampu.
Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Sementara orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya maupun keluarga.

Cara Pendaftaran BPJS PBI

Ilustrasi pendaftaran BPJS Kesehatan PBI. Foto: Pexels
Mengutip dari Buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bagi Populasi Kunci yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI pendaftaran PBI tidak dapat dilakukan secara perorangan, tetapi melalui proses verifikasi, validasi, dan penetapan sasaran menjadi PBI sebagaimana telah diatur oleh Kementerian Sosial RI.
ADVERTISEMENT
Adapun proses pendataan dan validasi dilakukan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
Untuk pendaftaran peserta PBI Jaminan Kesehatan tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya data hasil validasi diteruskan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan sebagai sasaran PBI yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, penghapusan data PBI dapat dilakukan apabila peserta meninggal dunia atau peserta tersebut sudah memiliki kemampuan membayar iuran.
Selain itu, penambahan data PBI dilakukan karena sejumlah kondisi seperti pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum bekerja setelah lebih dari 6 bulan, korban bencana, anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia dan anak yang dilahirkan oleh orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
(SA)