Konten dari Pengguna

Mengenal CDD atau Customer Due Diligence dan Prosedurnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi CDD adalah. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi CDD adalah. Foto: Pexels.com

Perkembangan fasilitas dan jasa pada bidang perbankan memungkinkan oknum tertentu untuk melakukan tindakan kriminal atau menyalahgunakannya. Untuk menghindari risiko ini, lembaga keuangan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) sebagai tindakan pencegahan.

Lantas apa itu CDD? CDD atau Uji Tuntas Nasabah adalah kegiatan yang dilakukan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk mengidentifikasi adanya transaksi mencurigakan pada nasabah seperti pencucian uang.

Terdapat kondisi-kondisi tertentu sehingga CDD harus dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut seputar CDD dan bagaimana prosedur ini dilakukan, simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian CDD

Ilustrasi CDD adalah. Foto: Pexels.com

CDD adalah kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan OJK untuk memastikan bahwa suatu transaksi sesuai dengan profil dari calon nasabah, nasabah, atau Walk In Customer (WIC).

Tujuan adanya CDD ini agar mampu memitigasi maupun mendeteksi potensi bahaya yang dapat mencegah bank merugi luar biasa. Kegiatan CDD diatur dalam Pasal 1 Peraturan BI Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum yang merupakan penerapan dari rekomendasi standar dari Financial Action Task Force (FATF).

Menurut artikel yang bertajuk Implementasi Customer Due Diligence dan Enhanced Due Dilligence dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (2014) oleh Satrio Sakti Nugroho, CDD dilakukan secara lebih mendalam oleh bank pada saat berhubungan dengan calon nasabah, WIC, atau nasabah yang tergolong berisiko tinggi. Hal tersebut termasuk Politically Exposed Person (PEP), terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga: Instrumen Kebijakan Fiskal, Komponen, dan Contohnya di Indonesia

Kondisi yang Mengharuskan CDD Dilakukan

Ilustrasi CDD adalah. Foto : Pexels

Kegiatan CDD biasanya dilakukan ketika terdapat transaksi mencurigakan seperti transaksi keuangan yang tak sesuai dengan profil nasabah, dan lalu lintas transaksi keuangan yang sumbernya diduga dari harta hasil tindak pidana.

Lebih lanjut OJK mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, beberapa kondisi CDD harus dilakukan saat berlangsung hal di bawah ini:

  • Melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah.

  • Terdapat transaksi keuangan dengan mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100 juta.

  • Terdapat transaksi Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK terkait Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan.

  • Terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.

  • PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Calon Nasabah, Nasabah, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).

Prosedur Pelaksanaan CDD

Ilustrasi CDD adalah. Foto : Pexels

Dalam melakukan CDD, lembaga keuangan mengumpulkan dan mengevaluasi informasi yang relevan tentang nasabah atau nasabah potensial.

Dikutip dari artikel Efektivitas Penerapan Customer Due Diligence pada Nasabah BPR dalam Pencegahan Pencucian Uang di Batam (2022) oleh Leslyn Kho dan Tantimin, ada sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk mengungkapkan potensi risiko bagi lembaga keuangan yang berbisnis dengan organisasi atau individu tertentu.

Hal tersebut meliputi nasabah itu sendiri, sumber data publik seperti daftar perusahan, dan sumber data pribadi dari pihak keuangan. Pada transaksi yang mencurigakan, lembaga keuangan akan melakukan prosedur penerapan CDD, di antaranya :

  1. Memverifikasi identitas nasabah.

  2. Menilai sumber informasi pihak ketiga.

  3. Mengamankan informasi nasabah.

  4. Mengambil tindakan tambahan yang diperlukan.

(SA)