Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Dana Alokasi Khusus dan Jenis-jenisnya
2 Februari 2024 16:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah untuk pencapaian tujuan tertentu. Penggunaan dana ini termasuk dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah .
ADVERTISEMENT
Sumber dana alokasi khusus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah ditetapkan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek.
Sementara itu, DAK terbagi ke dalam dua jenis yaitu DAK Fisik dan DAK Nonfisik. Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, simak uraian yang telah dirangkum oleh Berita Bisnis.
Pengertian Dana Alokasi Khusus
Pengertian dana alokasi khusus dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana alokasi khusus juga termasuk ke dalam bagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD), seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai tujuan di antaranya mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Dalam penentuan jumlah DAK melihat beberapa aspek. Mengutip dari buku Dana Alokasi Khusus di Indonesia (2022) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, berikut ini adalah beberapa faktor dalam menentukan jumlah DAK.
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Dana Alokasi Khusus
DAK merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan tertentu yang menjadi urusan daerah, baik kegiatan yang bersifat fisik maupun nonfisik.
1. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik)
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Mengutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, berdasarkan kegunaan DAK Fisik dibedakan menjadi DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, dan DAK Fisik Afirmasi.
DAK Fisik digunakan untuk mendanai kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan dan pemukiman, pertanian, kelautan, dan perikanan.
Kemudian bidang industri kecil dan menengah, pariwisata, jalan, irigasi, air minum, sanitasi, pasar, energi skala kecil, lingkungan hidup dan kehutanan, serta transportasi.
ADVERTISEMENT
2. Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik)
DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Pengalokasiannya untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah. Dalam buku Dana Alokasi Khusus di Indonesia (2022) tersebut juga disebutkan contoh dari DAK Nonfisik yakni, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), hingga Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
(SA)