Konten dari Pengguna

Mengenal Full Call Auction dalam Saham dan Kriterianya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
12 Agustus 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan Papan Pemantauan Khusus tahap II dengan mekanisme perdagangan yang dilaksanakan secara full periodic call auction.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini sudah diimplementasikan sejak Senin (25/3). Metode perdagangan yang sering digunakan di pasar keuangan, terutama di bursa saham ini, bertujuan untuk menentukan harga yang lebih baik.
Namun, apa yang dimaksud dengan full call auction? Untuk mengetahui pengertian dan kriterinya, simak penjabaran selengkapnya di bawah ini.

Apa itu Full Call Auction?

Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Full call auction merupakan metode perdagangan yang dilakukan dengan cara memasukkan seluruh saham pada Papan Pemantauan Khusus yang terdiri dari lima sesi periodic call acution dalam satu hari.
Adapun yang dimaksud dengan Papan Pemantauan Khusus, yaitu Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan BEI.
Mengutip dari kumparanBISNIS, implentasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia.
Adapun implementasi Papan Pemantauan Khusus mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.
Penerapan ini merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.

Kriteria Full Call Auction

lustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Foto: ANTARA FOTO/ Wahyu Putro
Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, antara lain, sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(SA)