Konten dari Pengguna

Mengenal Full Call Auction dalam Saham dan Kriterianya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan Papan Pemantauan Khusus tahap II dengan mekanisme perdagangan yang dilaksanakan secara full periodic call auction.

Kebijakan ini sudah diimplementasikan sejak Senin (25/3). Metode perdagangan yang sering digunakan di pasar keuangan, terutama di bursa saham ini, bertujuan untuk menentukan harga yang lebih baik.

Namun, apa yang dimaksud dengan full call auction? Untuk mengetahui pengertian dan kriterinya, simak penjabaran selengkapnya di bawah ini.

Apa itu Full Call Auction?

Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Full call auction merupakan metode perdagangan yang dilakukan dengan cara memasukkan seluruh saham pada Papan Pemantauan Khusus yang terdiri dari lima sesi periodic call acution dalam satu hari.

Adapun yang dimaksud dengan Papan Pemantauan Khusus, yaitu Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan BEI.

Mengutip dari kumparanBISNIS, implentasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor.

Selain itu, kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia.

Adapun implementasi Papan Pemantauan Khusus mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.

Penerapan ini merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.

Baca Juga: Mengenal Jenis SBN Berdasarkan Pengelolaannya

Kriteria Full Call Auction

lustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Foto: ANTARA FOTO/ Wahyu Putro

Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, antara lain, sebagai berikut.

  1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.

  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibanding laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

  4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.

  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.

  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float).

  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.

  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

(SA)