Konten dari Pengguna

Mengenal Jenis-jenis Cuti PNS dan Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
14 November 2023 17:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jenis cuti PNS. Foto : Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis cuti PNS. Foto : Pexels
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan hak untuk mendapatkan cuti selama masa kerjanya. Terdapat tujuh jenis cuti PNS dengan ketentuannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Jenis cuti PNS tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Jenis-jenis Cuti PNS

Ilustrasi jenis cuti PNS. Foto : Shutterstock

1. Cuti tahunan

PNS mendapatkan hak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja setelah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus.
Dalam pengajuannya, PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis ke pejabat yang berwewenang memberi hak cuti tersebut.
Apabila hak cuti tahunan tak digunakan dalam tahun tersebut, PNS dapat menggunakan pada tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahun dalam tahun berjalan.

2. Cuti besar

Jenis cuti berikutnya adalah cuti besar. Adapun hak cuti tersebut diberikan ke PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus. Jangka waktu cuti besar yang boleh diambil adalah 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Namun, terdapat ketentuan jika PNS sudah mengajukan cuti besar ia tak berhak lagi mengajukan cuti tahunan pada tahun yang sama.

3. Cuti sakit

PNS juga mendapatkan hak cuti sakit. Dalam aturannya, lamanya cuti sakit yang diberikan sebanyak 1 hari atau 2 hari kerja.
Ketika mengambil cuti sakit, PNS harus menginformasikan ke atasan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Apabila sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari, seorang PNS berhak atas cuti sakit dengan mengajukannya secara terstruktur ke pejabat yang berwenang.
Dalam hal ini, PNS berhak mendapatkan cuti sakit selama 1 tahun penuh, dan paling lama 6 bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dari dokter.
ADVERTISEMENT
Ketentuan lainnya, apabila PNS mengalami kecelakaan saat atau dalam menjalankan tugas, ia berhak atas cuti sakit sampai benar-benar dinyatakan sembuh.

4. Cuti bersalin

Pada PNS wanita, ia memiliki hak cuti bersalin untuk persalinan anak pertama sampai ketiga.
Sebaliknya, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya maka PNS diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Adapun ketentuan perihal lamanya cuti ini adalah 1 bulan sebelum persalinan dan 2 bulan sesudah persalinan.

5. Cuti alasan penting

Pada cuti alasan penting, hak cuti ini diberikan ketika anggota keluarga seperti ibu, bapak, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
Hak cuti ini juga dapat digunakan jika PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama maupun pada kondisi lain seperti mendampingi istri melahirkan bagi PNS pria.
ADVERTISEMENT

6. Cuti bersama

Cuti bersama ditetapkan oleh presiden. Biasanya ada saat perayaan Idulfitri, Natal, dan tahun baru. Jenis cuti ini tak perlu melakukan pengajuan.

7. Cuti di luar tanggungan negara

Cuti di luar tanggunan negara diberikan ke PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
Jang waktu cuti yang diberikan paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun jika ada alasan penting.
Selama cuti, PNS tak berhak menerima penghasilan dari negara dan tak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
(SA)