Konten dari Pengguna

Mengenal Jumlah Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
15 September 2023 7:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jumlah penghasilan tidak dikenakan pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jumlah penghasilan tidak dikenakan pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Secara umum, jumlah penghasilan tidak dikenakan pajak disebut juga dengan PTKP. Ini adalah komponen pengurang dalam perhitungan besarnya pajak penghasilan bagi wajib pajak pribadi (WP Pribadi).
ADVERTISEMENT
Merujuk buku Dari Catatan Keuangan jadi Laporan Laba Rugi oleh Lilis Setiawati, PTKP merupakan batasan yang ditetapkan pemerintah agar dapat memungut pajak penghasilan dari masyarakat yang tergolong sebagai wajib pajak.
Sederhananya, jika seorang wajib pajak memiliki penghasilan di bawah PTKP, ia tidak wajib membayar pajak penghasilan. Namun, jika penghasilannya melebihi PTKP, ia wajib membayar pajak penghasilan.

Ketentuan Tarif Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016, ketentuan tarif PTKP untuk wajib pajak pribadi adalah Rp54.000.000 dalam setahun atau Rp Rp4.500.000 per bulan. Artinya, pendapatan di bawah nominal tersebut dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan PPh 21.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/Pj/2016, ketentuan tarif penghasilan tidak kena pajak per tahun adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Contoh Perhitungan Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
Besaran penghasilan tidak kena pajak setiap orang akan berbeda-beda, bergantung pada pendapatan masing-masing. Untuk pemahaman lebih lanjut, simak contoh perhitungan PTKP yang dikutip dari buku Perpajakan oleh Dr. Desak Nyoman Sri Werastuti, dkk, berikut ini.
Hendra pada tahun 201 bekerja pada perusahaan PT Sarana Sukses dengan memperoleh gaji sebulan Rp5.750.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00. Hendra menikah tetapi belum memiliki anak. Pada Bulan Januari penghasilan Hendra dari PT Sarana Sukses hanya dari gaji. Maka perhitungan PPh Pasal 21 Bulan Januari adalah sebagai berikut:
1. Gaji bersih: Gaji kotor– (Iuran Pensiun + Biaya Jabatan)
= Rp 5.750.000,00 – (Rp200.000 + (5% × Rp5.50.000,00))
ADVERTISEMENT
= Rp5.262.500
2. Penghasilan setahun: Gaji bersih x 12 bulan
= Rp5.262.500 x 12
= Rp63.150.000
3. PTKP setahun: Untuk wajib pajak sendiri + tambahan karena menikah
= Rp54.000.000 + Rp4.500.000
= Rp58.000.000
4. Penghasilan sebulan: Penghasilan Setahun-PTKP setahun
= Rp63.150.000-Rp58.000.000
= Rp4.650.000
5. PKP setahun:
PPh Pasal 21 Terutang: 5% x Penghasilan sebulan
= 5% x Rp4.650.000
= Rp232.500
6. PKP bulan Januari: PPh Pasal 21 Terutang : 12 bulan
= Rp232.500 : 12
= Rp19.375
(NDA)