Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Kartu Pencari Kerja, Ini Syarat dan Cara Buatnya
18 Januari 2024 7:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kartu pencari kerja merupakan sebuah kartu tanda pencari kerja . Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sesuai dengan domisili pencari kerja .
ADVERTISEMENT
Kartu ini umumnya diperlukan sebagai syarat melamar pekerjaan pada sebagian perusahaan. Di dalam kartu ini memuat informasi data diri pemiliknya seperti nama, tempat tanggal lahir, hingga daftar pendidikan formal.
Untuk membuat kartu pencari kerja, dapat dilakukan secara online maupun langsung ke kantor Disnaker domisili masing-masing dengan membawa sejumlah persyaratan.
Apa Itu Kartu Pencari Kerja?
Kartu pencari kerja (AK/I) juga biasa disebut dengan kartu kuning. Data-data yang ada di kartu ini dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.
Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.
Mengutip dari laman resmi Kemnaker, kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang terdiri sebanyak 2 halaman.
ADVERTISEMENT
Pada halaman pertama, informasi yang tertera di dalamnya antara lain nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Sedangkan informasi yang tercantum pada halaman kedua yakni data diri pencari kerja di antaranya nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan baik formal maupun nonformal.
Syarat Membuat Kartu Pencari Kerja
Dalam membuat kartu pencari kerja, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan. Dalam laman Kemnaker, disebutkan apa saja dokumen untuk membuat kartu kuning, di antaranya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Kartu Pencari Kerja
Para pencari kerja yang ingin membuat kartu pencari kerja dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota sesuai dengan domisili.
Namun, pembuatan kartu ini juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan cara mengunduh aplikasi SISNAKER yang tersedia di Google Playstore.
Langkah-langkah pembuatannya antara lain:
ADVERTISEMENT
(SA)