Konten dari Pengguna

Mengenal Kartu Pencari Kerja, Ini Syarat dan Cara Buatnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
18 Januari 2024 7:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi kartu pencari kerja. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu pencari kerja. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Kartu pencari kerja merupakan sebuah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sesuai dengan domisili pencari kerja.
ADVERTISEMENT
Kartu ini umumnya diperlukan sebagai syarat melamar pekerjaan pada sebagian perusahaan. Di dalam kartu ini memuat informasi data diri pemiliknya seperti nama, tempat tanggal lahir, hingga daftar pendidikan formal.
Untuk membuat kartu pencari kerja, dapat dilakukan secara online maupun langsung ke kantor Disnaker domisili masing-masing dengan membawa sejumlah persyaratan.

Apa Itu Kartu Pencari Kerja?

Ilustrasi kartu pencari kerja. Foto: Pexels
Kartu pencari kerja (AK/I) juga biasa disebut dengan kartu kuning. Data-data yang ada di kartu ini dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.
Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.
Mengutip dari laman resmi Kemnaker, kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang terdiri sebanyak 2 halaman.
ADVERTISEMENT
Pada halaman pertama, informasi yang tertera di dalamnya antara lain nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Sedangkan informasi yang tercantum pada halaman kedua yakni data diri pencari kerja di antaranya nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan baik formal maupun nonformal.

Syarat Membuat Kartu Pencari Kerja

Ilustrasi kartu pencari kerja. Foto: Pexels
Dalam membuat kartu pencari kerja, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan. Dalam laman Kemnaker, disebutkan apa saja dokumen untuk membuat kartu kuning, di antaranya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Cara Membuat Kartu Pencari Kerja

Ilustrasi kartu pencari kerja. Foto: Pexels
Para pencari kerja yang ingin membuat kartu pencari kerja dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota sesuai dengan domisili.
Namun, pembuatan kartu ini juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan cara mengunduh aplikasi SISNAKER yang tersedia di Google Playstore.
Langkah-langkah pembuatannya antara lain:
ADVERTISEMENT
(SA)