Konten dari Pengguna

Mengenal Kartu Pencari Kerja, Ini Syarat dan Cara Buatnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi kartu pencari kerja. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu pencari kerja. Foto: Pexels

Kartu pencari kerja merupakan sebuah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sesuai dengan domisili pencari kerja.

Kartu ini umumnya diperlukan sebagai syarat melamar pekerjaan pada sebagian perusahaan. Di dalam kartu ini memuat informasi data diri pemiliknya seperti nama, tempat tanggal lahir, hingga daftar pendidikan formal.

Untuk membuat kartu pencari kerja, dapat dilakukan secara online maupun langsung ke kantor Disnaker domisili masing-masing dengan membawa sejumlah persyaratan.

Apa Itu Kartu Pencari Kerja?

Ilustrasi kartu pencari kerja. Foto: Pexels

Kartu pencari kerja (AK/I) juga biasa disebut dengan kartu kuning. Data-data yang ada di kartu ini dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.

Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.

Mengutip dari laman resmi Kemnaker, kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang terdiri sebanyak 2 halaman.

Pada halaman pertama, informasi yang tertera di dalamnya antara lain nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sedangkan informasi yang tercantum pada halaman kedua yakni data diri pencari kerja di antaranya nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan baik formal maupun nonformal.

Baca Juga: 8 Persyaratan Melamar Kerja yang Perlu Dipersiapkan

Syarat Membuat Kartu Pencari Kerja

Ilustrasi kartu pencari kerja. Foto: Pexels

Dalam membuat kartu pencari kerja, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan. Dalam laman Kemnaker, disebutkan apa saja dokumen untuk membuat kartu kuning, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.

  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.

  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Cara Membuat Kartu Pencari Kerja

Ilustrasi kartu pencari kerja. Foto: Pexels

Para pencari kerja yang ingin membuat kartu pencari kerja dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota sesuai dengan domisili.

Namun, pembuatan kartu ini juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan cara mengunduh aplikasi SISNAKER yang tersedia di Google Playstore.

Langkah-langkah pembuatannya antara lain:

  1. Akses laman http://karirhub.kemnaker.go.id.

  2. Klik menu Daftar.

  3. Masukkan data diri seperti nomor KTP, nomor HP, email beserta password.

  4. Klik Masuk Sekarang.

  5. Isi data yang diperlukan pada kolom yang disediakan seperti data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

  6. Pilih menu Daftar Sebagai Pencari Kerja.

  7. Unggah foto resmi berukuran 3x4 cm, setelah akun berhasil dibuat.

  8. Ikuti instruksi untuk mengisi data diri yang diperlukan.

  9. Jika semua sudah terisi dengan benar, klik tombol simpan supaya data tercatat dalam database Disnaker.

  10. Dalam halaman beranda layanan karirhub tersebut, pencari kerja juga dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.

  11. Untuk mencetak kartu AK/I atau kartu kuning, pencari kerja dapat datang langsung ke Disnaker sesuai domisili.

(SA)