Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Kode Faktur Pajak 070 dan Penggunaannya
16 November 2023 11:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan penggunaan kode faktur pajak 070 telah diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015.
Berdasarkan seluruh peraturan tersebut, kegiatan impor BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan bisa menggunakan kode faktur pajak 070 adalah kegiatan impor BKP/JKP tertentu. Simak daftar lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Jenis Impor atau Penyerahan BKP/JKP Tertentu dengan Kode Faktur Pajak 070
Mengutip buku Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak oleh Assoc. Prof. DR. Gustian Djuanda Irwansyah Lubis, berikut jenis impor atau penyerahan BKP/JKP tertentu yang dapat menggunakan kode faktur pajak 070, antara lain:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)