Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Kode Faktur Pajak 070 dan Penggunaannya
16 November 2023 11:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kode faktur pajak 070 merupakan salah satu jenis kode transaksi dalam faktur pajak yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kode ini digunakan untuk impor Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang tidak dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
Ketentuan penggunaan kode faktur pajak 070 telah diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015.
Berdasarkan seluruh peraturan tersebut, kegiatan impor BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan bisa menggunakan kode faktur pajak 070 adalah kegiatan impor BKP/JKP tertentu. Simak daftar lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Jenis Impor atau Penyerahan BKP/JKP Tertentu dengan Kode Faktur Pajak 070
Mengutip buku Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak oleh Assoc. Prof. DR. Gustian Djuanda Irwansyah Lubis, berikut jenis impor atau penyerahan BKP/JKP tertentu yang dapat menggunakan kode faktur pajak 070, antara lain:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)