Mengenal Kode Faktur Pajak 070 dan Penggunaannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kode faktur pajak 070 merupakan salah satu jenis kode transaksi dalam faktur pajak yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kode ini digunakan untuk impor Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang tidak dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan penggunaan kode faktur pajak 070 telah diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015.
Berdasarkan seluruh peraturan tersebut, kegiatan impor BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan bisa menggunakan kode faktur pajak 070 adalah kegiatan impor BKP/JKP tertentu. Simak daftar lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Baca juga: Pengertian Faktur Pajak Sederhana dan Peruntukannya
Jenis Impor atau Penyerahan BKP/JKP Tertentu dengan Kode Faktur Pajak 070
Mengutip buku Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak oleh Assoc. Prof. DR. Gustian Djuanda Irwansyah Lubis, berikut jenis impor atau penyerahan BKP/JKP tertentu yang dapat menggunakan kode faktur pajak 070, antara lain:
Alat angkutan di atas atau di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api yang suku cadangnya diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Alat angkutan di atas atau di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api yang suku cadangnya diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, TNI, serta Polri untuk melakukan impor tersebut.
Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan dana dan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, atau kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, atau perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional.
Suku cadang kapal laut, suku cadang kapal angkutan sungai, suku cadang kapal angkutan dana dan penyeberangan, suku cadang kapal penangkap ikan, suku cadang kapal pandu, suku cadang kapal tunda, atau suku cadang kapal tongkang serta alat keselamatan pelayaran dan manusia yang diimpor serta digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, atau perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional.
Pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
Suku cadang pesawat udara, alat keselamatan penerbangan, alat keselamatan manusia, serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
Suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, untuk digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan serta reparasi pesawat udara kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional.
Kereta api yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
Suku cadang kereta api serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
Komponen atau bahan yang diimpor atau diserahkan oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, yang digunakan untuk pembuatan.
(NDA)
