Konten dari Pengguna

Pengertian Faktur Pajak Sederhana dan Peruntukannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi faktur pajak sederhana. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi faktur pajak sederhana. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Pengertian faktur pajak sederhana adalah dokumen yang dibuat oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir atau pembeli yang identitasnya tidak diketahui secara lengkap.

Kendati begitu, faktur pajak sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP sebagai sarana untuk pengkreditan pajak masukan. Bentuk faktur pajak jenis ini dapat berupa kuitansi, nota, karcis, atau bentuk lain yang lazim digunakan dalam dunia perdagangan.

Adapun pembuatannya tidak memerlukan izin dari siapapun. Dengan kata lain, siapa saja dapat menerbitkan faktur pajak sederhana. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas.

Pengertian Faktur Pajak Sederhana dan Peruntukannya

Ilustrasi membuat faktur pajak sederhana. Foto: Shutterstock

Merujuk Modul Ajar Perpajakan Lanjutan susunan Subadriyah, S.E., M.Si, faktur pajak sederhana adalah faktur pajak yang digunakan sebagai tanda bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP untuk menampung kegiatan penyerahan BKP atau JKP secara langsung kepada konsumen akhir.

Seperti semua jenis faktur pajak, pungutan dari faktur pajak sederhana juga harus disetor dan dilaporkan ke kas negara. Sebab, tujuan pemerintah memberlakukan faktur pajak adalah untuk menciptakan transparansi dalam pembayaran pajak serta mencegah terjadinya penyelewengan.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana, jenis faktur pajak sederhana dapat diterbitkan oleh semua PKP. Dalam penerbitan faktur pajak jenis ini, PKP perlu melakukan beberapa hal berikut:

  • Penyerahan BKP atau JKP harus dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir.

  • Identitas pembeli BKP atau JKP tidak diketahui identitasnya secara lengkap.

  • Transaksi dilakukan secara tunai, di mana penjual langsung menyerahkan BKP dan pembeli langsung membawa BKP.

Komponen Faktur Pajak Sederhana

Ilustrasi membuat faktur pajak sederhana. Foto: Shutterstock

Seperti yang telah diberitahukan sebelumnya, bukti pembayaran seperti invoice atau bon kontan merupakan contoh dari faktur pajak sederhana, karena isi di dalamnya telah memenuhi persyaratan komponen yang diperlukan untuk disebut sebagai faktur pajak sederhana.

Mengutip buku Perpajakan Indonesia terbitan Gramedia Pustaka Utama, faktur pajak sederhana sekurang-kurangnya harus memiliki beberapa komponen berikut:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.

  2. Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan.

  3. Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah memfaktorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau besaran PPN dicantumkan secara terpisah.

  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.

  5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak sederhana.

Kode dan nomor seri faktur pajak sederhana pun berbeda dibanding faktur pajak lainnya. Kode dan nomor seri faktur pajak sederhana dapat berbentuk nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP.

Faktur pajak sederhana yang dibuat PKP pedagang eceran wajib memenuhi ketentuan yang diwajibkan. Jika faktur pajak sederhana yang dibuat tidak mencantumkan salah satu dari kelima persyaratan komponen yang ada, maka faktur pajak sederhana tersebut dapat dikategorikan sebagai faktur pajak tidak lengkap.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu faktur pajak sederhana?

chevron-down

Faktur pajak sederhana adalah dokumen yang dibuat oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir atau pembeli yang identitasnya tidak diketahui secara lengkap.

Siapa yang menerbitkan faktur pajak sederhana?

chevron-down

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana, jenis faktur pajak sederhana dapat diterbitkan oleh semua PKP.

Apa saja contoh faktur pajak sederhana?

chevron-down

Bentuk faktur pajak sederhana dapat berupa kuitansi, nota, karcis, atau bentuk lain yang lazim digunakan dalam dunia perdagangan.