Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Kode Objek Pajak PPh 21 dalam SPT Tahunan
16 November 2023 9:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini telah diatur dalam PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Tujuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat kode objek pajak PPh 21 yaitu untuk mengawasi dan menjaga kualitas pemungutan PPh 21 yang dilakukan wajib pajak badan (perusahaan) kepada seluruh karyawannya.
Klasifikasi Kode Objek Pajak PPh 21
Mengutip buku Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XI karya Binti Chomsiatin, S.E., M.M, klasifikasi kode objek pajak PPh 21 dibedakan berdasarkan subjek pemotongnya, yakni:
ADVERTISEMENT
Klasifikasi kode objek pajak PPh 21 pun dapat dibedakan berdasarkan sifat penghasilannya, yaitu final dan tidak final. Berbeda dengan penghasilan tidak final (PPh 26), objek pajak PPh 21 Final dipotong atas penghasilan yang dibayarkan sekaligus.
Daftar Kode Objek Pajak PPh 21
Berikut daftar kode objek pajak PPh 21, sebagaimana dinukil dari buku Administrasi Pajak (PPH Pasal 21) Kelas XI yang ditulis oleh Wuryanti, M.Pd.
1. Kode Objek Pajak PPh 21 Formulir 1721 A1 (Dipotong oleh Wajib Pajak Badan Non Bendaharawan Pemerintah – Pegawai Swasta)
2. Kode Objek Pajak PPh 21 Formulir 1721 A2 (Dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah)
ADVERTISEMENT
3. Kode Objek Pajak PPh 21 Final
4. Kode Objek Pajak PPh 21 Tidak Final atau PPh 26
ADVERTISEMENT
(NDA)