Mengenal Kode Pajak 411211 dan Jenis-jenisnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kode pajak 411211 merupakan deret angka yang harus dicantumkan wajib pajak saat menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. Peraturan mengenai kode jenis setoran (KJS) pajak 411211 tercantum dalam PER-38/PJ/2009.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 44 KJS pajak untuk semua jenis setoran pajak, salah satunya 411211. KJS pajak ini digunakan wajib pajak pada saat membuat kode billing (kode pembayaran) sebagai identitas setoran pajak.
Dengan menginput KJS pajak, sistem e-Billing dapat mengetahui jenis setoran pajak yang dibayarkan wajib pajak ke kas negara. Tanpa kode tersebut, pembayaran pajak tidak bisa diterima oleh bank persepsi atau kantor pos, serta tidak akan sampai ke kas negara.
Baca juga: Kode Pajak PPh Pasal 23 dan Jenis-jenis Setorannya
Jenis-jenis Kode Pajak 411211
Merujuk buku Mahir Perpajakan Bendahara yang ditulis oleh Dwi Ari Wibawa, S. IP, M.M, Puji Agus, SST., Ak., M.Ak, CA dan Praktikum Perpajakan Seri 5 karya Siti Resmi, berikut jenis-jenis kode pajak 411211 untuk pembayaran PPN dalam negeri.
411211-100: Setoran Masa PPN Dalam Negeri. Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
411211-101: Setoran PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
411211-102: Setoran PPN JKP dari Luar Daerah Pabean. Untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
411211-103: Setoran Kegiatan Membangun Sendiri. Untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
411211-104: Setoran Penyerahan Aset yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan. Untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
411211-104: Setoran atas Pengalihan Aset Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan. Untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aset dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
411211-900: Pemungut PPN Dalam Negeri. Untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.
411211-910: Pemungut PPN Dalam Negeri Bendahara APBN. Untuk pembayaran PPN dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendahara APBN.
411211-920: Pemungut PPN Dalam Negeri Bendahara APBD. Untuk pembayaran PPN dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendahara APBD.
411211-930: Pemungut PPN dalam Negeri Bendahara Dana Desa. Untuk pembayaran PPN dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendahara Dana Desa.
(NDA)
