Mengenal Pajak Hiburan, Objek Pajak, dan Besaran Tarifnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu pajak yang dikenakan pada wajib pajak yakni pajak hiburan. Sesuai dengan namanya, pajak hiburan merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan.
Terdapat beberapa jenis hiburan yang termasuk objek pajak hiburan dan ada pula hiburan yang termasuk dalam pengecualian. Masing-masing jenis hiburan memiliki besaran tarif yang berbeda.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pajak hiburan dan tarif pajak yang ditetapkan, berikut ini adalah ulasan selengkapnya yang telah dirangkum oleh Berita Bisnis.
Apa Itu Pajak Hiburan?
Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. Adapun yang termasuk hiburan dalam hal ini antara lain yaitu semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Pemungutan pajak hiburan dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing. Tarif pajak hiburan dikenakan untuk semua wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan yang menyelenggarakan hiburan.
Besaran tarif untuk pajak hiburan ditetapkan dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan jenis hiburan yang diselenggarakan.
Sementara itu, aturan mengenai pajak hiburan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Apa Itu Biaya Entertain? Ini Penjelasannya
Objek Pajak Hiburan
Objek pajak hiburan merupakan jasa penyelenggaran hiburan dengan dipungut bayaran.
Mengutip dari aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terdapat objek yang termasuk Jasa Kesenian dan Hiburan. Objek pajak hiburan tersebut antara lain:
Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
Kontes kecantikan.
Kontes binaraga.
Pameran.
Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
Permainan ketangkasan.
Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
Panti pijat dan pijat refleksi.
Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Selain objek yang disebutkan di atas, terdapat pengecualian objek pajak hiburan. Yang tidak termasuk objek pajak adalah:
Promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran.
Kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran.
Bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.
Tarif Pajak Hiburan
Setiap daerah memiliki wewenang untuk menetapkan besaran tarif Pajak Hiburan yang berlaku di wilayahnya. Dalam buku Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Daerah di Indonesia (2021) oleh Drs. Chairil Anwar Pohan, M.Si., MBA, tarif pajak hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah masing-masing.
Dalam dalam regulasi pajak yang ditetapkan pemerintah pusat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Dalam mengetahui besaran pajak hiburan dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak hiburan tersebut dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
(SA)
