Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Pajak Natura dan Ketentuannya
23 Februari 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai pemungutan pajak pada pegawai telah mengatur ketentuan mengenai pajak natura dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.
Diberlakukannya pajak natura tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi beban pajak perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan. Untuk mengetahui ketentuan lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Pajak Natura?
Pajak natura merupakan pungutan pajak atas fasilitas atau tunjangan yang diterima pegawai dari perusahaan. Sebagai contoh, perusahaan memberikan fasilitas kendaraan kepada pegawainya, tunjangan, hingga komisi lainnya.
Dengan penerimaan fasilitas, pegawai dikenakan pajak natura. Perusahaan akan melakukan perhitungan pajak natura dengan memasukkan komponen fasilitas dalam perhitungan PPh 21 pegawai.
Selain itu, pegawai yang menerima natura atau kenikmatan wajib untuk melaporkannya dalam pelaporan SPT Tahunan.
ADVERTISEMENT
Adanya pajak tersebut memiliki beberapa manfaat bagi perusahaan dan pegawai. Mengutip dari laman jdih.bpk.go.id dan sumber lainnya, manfaat dari pajak natura antara lain:
Baca Juga: Apa Itu Biaya Entertain? Ini Penjelasannya
Objek yang Dikenakan Pajak Natura
Dalam peraturan tersebut objek pajak natura adalah penghasilan, setiap tambahan yang memiliki nilai ekonomis tinggi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Adapun yang termasuk dalam objek pajak natura antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Objek yang Tidak Dikenakan Pajak Natura
Sementara beberapa fasilitas dikenai pajak natura, terdapat pengecualian fasilitas yang tidak kena pajak. Adapun jenis-jenis natura yang tidak termasuk dalam objek pajak dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, antara lain:
Adapun penjelasan mengenai natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dalam hal ini meliputi sarana, prasarana, atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:
ADVERTISEMENT
Tempat tinggal yang termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, maupun olahraga tidak tennasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.
Selain itu, contoh dari natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, serta natura atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
(SA)