Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Pendamping PPH, Tugas, Keuntungan, dan Syarat Daftarnya
2 Februari 2024 16:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan dalam laman resmi Kemenag, perekrutan pendamping PPH biasanya dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).
Adapun penyelenggara pelatihan pendamping PPH yaitu Badan Penjamin Proses. Untuk informasi lebih lanjut seputar pendamping PPH, simak uraian di bawah ini.
Tugas Pendamping PPH
Menurut situs Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC), proses produk halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil, tugas pendamping PPH adalah memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).
Kegiatan tersebut meliputi verifikasi dan validasi bahan serta proses produk halal yang diajukan pelaku usaha. Verifikasi dan validasi bahan meliputi memeriksa dokumen bahan dan meminta komposisi bahan.
ADVERTISEMENT
Sementara verifikasi dan validasi proses produk halal yang dilakukan pendamping PPH, di antaranya meliputi memeriksa dokumen PPH, meminta skema PPH, serta melakukan verifikasi lapangan.
“Bila dalam proses itu ada ketidaksesuaian, maka Pendamping PPH bisa melakukan koreksi. Bisa berupa koreksi bahan, maupun proses produk halal. Jika semua sudah sesuai standar kehalalan, pendamping PPH baru bisa membuat rekomendasi yang diajukan kepada BPJPH,” jelas Aqil.
Keuntungan Jadi Pendamping PPH
Untuk dapat melakukan penilaian tersebut, para pendamping PPH harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPPH terlebih dahulu. Para pendamping PPH yang berhasil lulus dari pelatihan akan memperoleh insentif sebesar Rp150.000.
Insentif tersebut merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal self declare. Insentif akan dibayarkan BPJPH bila pendamping PPH telah menyelesaikan tugas pendampingannya dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Halal.
ADVERTISEMENT
Pembiayaan sertifikasi halal self declare sendiri, menurut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan berjumlah sebesar Rp230.000,- , yang terdiri dari empat komponen:
Syarat Daftar Pelatihan Pendamping PPH
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mengikuti pelatihan pendamping PPH. Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam laman resmi Kemenag, berikut syarat pendaftarannya:
ADVERTISEMENT
(NDA)