Konten dari Pengguna

Mengenal SP2DK dan Hal yang Harus Dilakukan saat Mendapatkannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
2 Oktober 2023 9:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SP2DK. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SP2DK. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
SP2DK adalah singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta penjelasan dan/atau keterangan kepada wajib pajak yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Kerahasiaan Bank dan Perpajakan karya Dr. Tjia Siauw Jan, SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Surat keterangan ini diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment. Agar semakin paham dengan SP2DK dalam sistem perpajakan, simak penjelasannya dalam uraian artikel di bawah ini.

Mengenal SP2DK dalam Sistem Perpajakkan

Ilustrasi SP2DK. Foto: Pexels
Mengutip situs resmi Kemenkeu, SP2DK dikeluarkan oleh DJP dengan maksud menyampaikan pemberitahuan atau informasi kepada wajib pajak dalam sebuah surat.
Surat keterangan ini pun dapat diterbitkan oleh DJP selama belum lebih dari 5 tahun setelah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak atau bagian tahun pajak.
SP2DK disampaikan oleh KPP dengan mengirimkannya melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimili wajib pajak. KPP juga dapat menyampaikan SP2DK secara langsung dengan cara mengunjungi wajib pajak terkait atau secara daring seperti video conference.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, KPP melalui Account Representative (AR) dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meminta penjelasan atas dan/atau keterangan kepada wajib pajak atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.

Hal yang Harus Dilakukan saat Mendapatkan SP2DK

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
Apabila mendapatkan SP2DK, wajib pajak perlu menanggapinya, baik itu mengakui atau menyanggah apa yang disebutkan dalam surat keterangan tersebut kepada KPP atau Account Representative (AR).
Sebelum menanggapi, wajib pajak harus memastikan terlebih dahulu kesesuaian data dan keterangan yang dinyatakan KPP dalam SP2DK apakah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau tidak.
Jika memang memerlukan informasi lebih lanjut, wajib pajak bisa menghubungi AR yang tertera dalam SP2DK. Apabila terdapat ketidaksesuaian data atau keterangan, wajib pajak dapat melakukan klarifikasi dengan menyertakan bukti yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Pradhana Probo Setyardjo dan Ir. Hadi Busono dalam buku Efektivitas Penerimaan Pajak Dan Permasalahan Sengketa Pajak, setidaknya terdapat dua alternatif tanggapan yang bisa diberikan wajib pajak terhadap SP2DK, di antaranya:
Kepada Wajib Pajak yang tidak menanggapi SP2DK, KPP atau Account Representative (AR) akan terus melakukan pengawasan dan proses pemeriksaan pajak untuk diterbitkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak.
ADVERTISEMENT
(NDA)