Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Transaksi Jual Beli dengan Harga Perolehan Ditambah Keuntungan
30 Mei 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Suatu transaksi jual beli dengan harga perolehan ditambah keuntungan dinamakan dengan akad murabahah. Akad ini menjadi salah satu kegiatan jual beli yang diperbolehkan dalam Islam .
ADVERTISEMENT
Murabahah adalah kegiatan jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Hal ini tentu berbeda dengan sistem penjualan biasa, di mana pembeli tidak bisa mengetahui harga pokok barang dan keuntungan yang didapat penjual.
Nurul Huda dalam buku Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis mengkategorikan murabahah sebagai bentuk natural certainty contract, di mana keuntungan telah ditentukan sebelumnya.
Mengenal Transaksi Jual Beli Murabahah
Secara etimologis, murabahah berasal berasal dari kata Al-ribh atau Al-rabh yang berarti kelebihan atau pertambahan. Kata Al-ribh tersebut dapat juga dimaknai sebagai keuntungan, laba, atau faedah.
Di Indonesia, sistem transaksi murabahah telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 19 Ayat (1) huruf d, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Yang dimaksud dengan Akad murabahah adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.”
Akad murabahah diperbolehkan dalam Islam, sebab termasuk kegiatan jual beli yang halal dan bukan merupakan praktik riba. Keterbukaan dan kejujuran menjadi syarat utama terjadinya murabahah yang sesungguhnya.
Rukun dan Syarat Murabahah
Dalam akad murabahah terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Merujuk buku Fiqh Muamalah karangan Rachmad Syafi'i, berikut sejumlah rukun dan syaratnya:
1. Faktor yang harus ada (rukun) di dalam akad murabahah
2. Syarat Murabahah
ADVERTISEMENT
Contoh Murabahah dalam Transaksi Jual Beli
Agar semakin paham, berikut contoh murabahah dalam transaksi jual beli seperti dikutip dari buku Audit Bank Syariah karya DR. Abdul Nasser Hasibuan, S.E., M.SiRahmad Annam, S.E., M., dan Pd.Nofinawati, S.E.I., M.A..
Contoh 1
Ani membeli sepasang sepatu seharga Rp100 ribu. Anin kemudian menjual sepatu tersebut secara murabahah dengan margin 10%. Harga sepatu dapat ditentukan secara pasti, sehingga jual beli murabahah tersebut sah.
Contoh 2
Ada seorang pedagang eceran membeli kulkas dari grosir dengan harga Rp10.000.000. Kemudian ia menjual lagi kulkas tersebut kepada pembeli, namun dengan menambahkan keuntungan sebesar Rp750.000, jadi harga yang dijual pedagang eceran tersebut sebesar Rp10.750.000.
Pada umumnya, pedagang eceran tersebut tidak akan membeli kulkas dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli yang sudah sepakat soal pembayaran, besar keuntungan yang akan diambil oleh pedagang eceran, dan besarnya angsuran bila memang pembeli membayarnya secara diangsur.
ADVERTISEMENT
(NDA)