Konten dari Pengguna

Mengenal Unpaid Leave dan Paid Leave dalam Pekerjaan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Unpaid Leave. Foto: Unsplash.com/Marten Bjork
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Unpaid Leave. Foto: Unsplash.com/Marten Bjork

Unpaid leave adalah salah satu jenis cuti yang dilakukan tanpa adanya kompensasi atau upah dari perusahaan. Unpaid leave merupakan kebalikan dari cuti berbayar atau paid leave.

Unpaid leave juga bukan termasuk ke dalam cuti tahunan. Cuti tahunan sendiri ditetapkan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan, yakni minimal 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Untuk mengetahui unpaid leave lebih lanjut, simak pembahasan dan informasi lainnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Daftar isi

Apa itu Unpaid Leave?

Ilustrasi Unpaid Leave. Foto: Unsplash.com/Ben White

Mengutip indeed.com, unpaid leave atau cuti tak berbayar adalah perpanjangan waktu yang diberikan atasan untuk tak bekerja tanpa memberikan kompensasi selama waktu tersebut.

Beberapa perusahaan akan tetap memberikan beberapa tunjangan, seperti perlindungan asuransi kesehatan saat karyawan mengambil cuti tak berbayar ini.

Berbeda dengan unpaid leave, pada cuti berbayar atau paid leave, karyawan akan tetap diberikan upah selama waktu cuti tersebut. Pemberi kerja melakukan cuti berbayar guna memastikan bahwa mereka tetap stabil secara finansial selama tak bekerja.

Adapun menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti yang tak berbayar terjadi bila pekerja atau buruh tak melakukan pekerjaan apa pun dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Catat! Ini Lama BPJS Ketenagakerjaan Cair Setelah Resign

Ketentuan Paid Leave

Ilustrasi Unpaid Leave. Foto: Unsplash.com/bruce mars

Pada Pasal 93 ayat 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, terdapat ketentuan yang membuat unpaid leave tak berlaku. Ketentuan terjadi apabila:

  1. Pekerja atau buruh sakit sehingga tak dapat melakukan pekerjaan.

  2. Pekerja atau buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tak dapat bekerja.

  3. Pekerja atau buruh tak masuk bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

  4. Pekerja atau buruh tak dapat bekerja karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.

  5. Pekerja atau buruh tak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

  6. Pekerja atau buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

  7. Pekerja atau buruh melaksanakan hak istirahat.

  8. Pekerja atau buruh melaksanakan tugas serikat pekerja atau serikat buruh atas persetujuan pengusaha.

  9. Pekerja atau buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Jenis-jenis Cuti Lainnya

Ilustrasi Unpaid Leave. Foto: Unsplash.com/Razvan Chisu

Adapun jenis cuti atau istirahat lainnya yang diatur pada Undang Undang Ketenagakerjaan di Pasal 79 ayat 2, yakni:

  1. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

  2. Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

  3. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama. Dengan ketentuan, pekerja/buruh tersebut tak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

(MQ)