Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Unpaid Leave dan Paid Leave dalam Pekerjaan
9 Agustus 2023 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Unpaid leave adalah salah satu jenis cuti yang dilakukan tanpa adanya kompensasi atau upah dari perusahaan. Unpaid leave merupakan kebalikan dari cuti berbayar atau paid leave.
ADVERTISEMENT
Unpaid leave juga bukan termasuk ke dalam cuti tahunan. Cuti tahunan sendiri ditetapkan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan , yakni minimal 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Untuk mengetahui unpaid leave lebih lanjut, simak pembahasan dan informasi lainnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Apa itu Unpaid Leave?
Mengutip indeed.com, unpaid leave atau cuti tak berbayar adalah perpanjangan waktu yang diberikan atasan untuk tak bekerja tanpa memberikan kompensasi selama waktu tersebut.
Berbeda dengan unpaid leave, pada cuti berbayar atau paid leave, karyawan akan tetap diberikan upah selama waktu cuti tersebut. Pemberi kerja melakukan cuti berbayar guna memastikan bahwa mereka tetap stabil secara finansial selama tak bekerja.
ADVERTISEMENT
Adapun menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti yang tak berbayar terjadi bila pekerja atau buruh tak melakukan pekerjaan apa pun dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan Paid Leave
Pada Pasal 93 ayat 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, terdapat ketentuan yang membuat unpaid leave tak berlaku. Ketentuan terjadi apabila:
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Cuti Lainnya
Adapun jenis cuti atau istirahat lainnya yang diatur pada Undang Undang Ketenagakerjaan di Pasal 79 ayat 2, yakni:
ADVERTISEMENT
(MQ)