Konten dari Pengguna

Meterai 10000 untuk Apa? Ini Ketentuan Penggunaannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
10 Mei 2022 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi meterai 10000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meterai 10000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
ADVERTISEMENT
Sejak 1 Januari 2021, meterai 10000 resmi berlaku menggantikan nominal terdahulu. Dengan kebijakan tersebut, meterai terdahulu sudah tidak lagi digunakan untuk keabsahan dokumen-dokumen penting. Ingin tahu kegunaan meterai 10000 untuk apa? Simak uraian lengkapnya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang terutang sejak dokumen yang bersangkutan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan, atau telah diserahkan kepada pihak lain jika dokumen tersebut dibuat oleh salah satu pihak.
Meterai 10000 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Penetapan kenaikan tarif meterai ini seiring dengan kenaikan tarif bea batas nilai dokumen, yakni sebesar Rp5 juta. Sedangkan dokumen di bawah nominal tersebut tidak menggunakan tarif bea meterai 10000.

Kegunaan Meterai 10000

Menurut laman kemenkeu.go.id, berdasarkan undang-undang, bea meterai memiliki aturan yang berdasarkan pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Oleh karenanya, bea meterai hanya boleh dikenakan satu kali untuk setiap dokumen yang dimaksud pada Pasal 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Lantas, meterai 10000 untuk apa, ya? Berikut ketentuan penggunaan meterai 10000 untuk pengurusan dokumen yang wajib masyarakat ketahui.

Dokumen yang Menggunakan Meterai 10000

Pemerintah mengatur penggunaan meterai Rp 10000 dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku untuk pengurusan dokumen, yakni.
Ilustrasi meterai 10000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Dokumen yang Tidak Menggunakan Meterai 10000

ADVERTISEMENT
Adapun daftar dokumen yang tidak memerlukan penggunaan meterai 10000 berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Harga Meterai 10000

Lantas, berapa harga meterai 10000 terbaru di tahun 2022? Melansir dari laman resmi Pos Indonesia, berikut ini harga meterai 10000 terbaru di tahun 2022:
Jangan tergiur dengan tawaran harga murah yang menjual di bawah nilai nominalnya karena terindikasi meterai tempel yang dijual adalah meterai palsu. Meterai yang asli dijual sesuai dengan nilai nominalnya dan disebarluaskan oleh pemerintah melalui PT Pos Indonesia.
Setelah mengetahui fungsi meterai 10000 untuk pengurusan dokumen apa saja, kamu jadi mengetahui manfaat penggunaan meterai 10000, bukan? Semoga ulasan ini bermanfaat!
(SRS)