Konten dari Pengguna

Meterai 10000 untuk Transaksi Nominal Berapa? Ini Ketentuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Meterai digunakan pada berbagai dokumen yang bersifat perdata, salah satunya pada dokumen yang menyatakan nilai transaksi dengan nominal tertentu. Untuk menunjukkan bukti sah atau keaslian, maka suatu dokumen dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000.

Untuk mengetahui perihal nominal transaksi keuangan yang perlu menggunakan meterai Rp10.000, simak informasi berikut karena akan membahas lebih lanjut aturan penggunaan meterai dalam dokumen.

Meterai 1000 untuk Transaksi Nominal Berapa?

Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Meterai adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen. Meterai dapat berupa label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Penggunaan meterai dikenakan untuk dokumen yang bersifat perdata, termasuk pada dokumen yang melibatkan transaksi dengan nilai nominal tertentu. Adapun bea meterai yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp10.000.

Meterai Rp10.000 digunakan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000, baik yang menyebutkan penerimaan uang maupun berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Ketentuan pemakaian meterai diatur lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Mengacu peraturan tersebut, dokumen yang perlu dikenakan bea meterai antara lain:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: a) menyebutkan penerimaan uang, b) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel yang Benar

Dokumen yang Tidak Dikenakan Meterai

Ilustrasi dokumen. Foto: Pexels

Selain dokumen yang dikenai bea meterai, ada pula dokumen yang tidak perlu dikenakan bea meterai. Berikut rinciannya dokumennya sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:

  • Surat penyimpanan barang

  • Konosemen.

  • Surat angkutan penumpang dan barang

  • Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang.

  • Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim.

  • Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat di atas.

2. Segala bentuk ljazah

3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud.

4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya.

6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.

7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan ke penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian ke nasabah.

8. Surat gadai.

9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

(SA)