Nilai Ambang Batas CPNS 2023, Begini Aturan Terbarunya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nilai ambang batas CPNS 2023 menjadi informasi yang perlu diketahui oleh para calon peserta. Pasalnya, apabila hasil tes peserta pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak mencapai nilai ambang batas, maka akan dinyatakan gugur.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 poin 11, nilai ambang batas adalah nilai minimal pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Lantas, berapa nilai ambang batas CPNS 2023? Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi mengenai nilai ambang batas untuk tes SKD CPNS 2023.
Nilai Ambang Batas CPNS 2023
Salah satu tahapan yang perlu dilewati peserta seleksi CPNS 2023 adalah tes SKD. Peserta yang berhak melaju ke tahap ini adalah mereka yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, baik tanpa melalui masa sanggah atau yang berstatus TMS (Tanpa Masa Sanggah) dan sanggahannya berhasil.
Soal SKD CPNS sendiri terdiri dari tiga materi, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk dapat lolos tahapan ini, hasil tes peserta perlu mencapai nilai ambang batas yang telah ditetapkan pemerintah atau bahkan lebih.
Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, berikut rincian nilai ambang batas CPNS 2023.
Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dengan jumlah soal 45. Bobot jawaban tertinggi 5, terendah 0, kosong 0, salah 0.
Nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU): 80 dengan jumlah soal 35. Bobot jawaban tertinggi 5, kosong 0, salah 0.
Nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dengan jumlah soal 30. Bobot jawaban tertinggi 5, kosong 0, salah 0.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023: Jadwal, Jumlah Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
Ketentuan nilai ambang batas CPNS 2023 sebagaimana dimaksud pada Diktum di atas, dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus:
Putra/putri lulusan terbaik pujian-pujian atau cumlaude;
Diaspora;
Penyandang disabilitas; dan
Putra/putri wilayah Papua.
Adapun jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS tahun ini akan digelar pada 23-26 Oktober 2023. Informasi detail terkait pelaksanaan SKD CPNS 2023 sudah dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
(NDA)
