Konten dari Pengguna

Nilai Ambang Batas CPNS 2023, Begini Aturan Terbarunya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
15 September 2023 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 9 September 2024 10:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi seleksi CPNS. Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seleksi CPNS. Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nilai ambang batas CPNS 2023 menjadi informasi yang perlu diketahui oleh para calon peserta. Pasalnya, apabila hasil tes peserta pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak mencapai nilai ambang batas, maka akan dinyatakan gugur.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 poin 11, nilai ambang batas adalah nilai minimal pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Lantas, berapa nilai ambang batas CPNS 2023? Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi mengenai nilai ambang batas untuk tes SKD CPNS 2023.

Nilai Ambang Batas CPNS 2023

Ilustrasi seleksi CPNS. Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
Salah satu tahapan yang perlu dilewati peserta seleksi CPNS 2023 adalah tes SKD. Peserta yang berhak melaju ke tahap ini adalah mereka yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, baik tanpa melalui masa sanggah atau yang berstatus TMS (Tanpa Masa Sanggah) dan sanggahannya berhasil.
ADVERTISEMENT
Soal SKD CPNS sendiri terdiri dari tiga materi, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk dapat lolos tahapan ini, hasil tes peserta perlu mencapai nilai ambang batas yang telah ditetapkan pemerintah atau bahkan lebih.
Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, berikut rincian nilai ambang batas CPNS 2023.
ADVERTISEMENT
Ketentuan nilai ambang batas CPNS 2023 sebagaimana dimaksud pada Diktum di atas, dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus:
Adapun jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS tahun ini akan digelar pada 23-26 Oktober 2023. Informasi detail terkait pelaksanaan SKD CPNS 2023 sudah dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
(NDA)