Konten dari Pengguna

NITKU: Pengertian, Tujuan, dan Ketentuan Pemberiannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
20 Desember 2023 15:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi NITKU. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NITKU. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah membuat sebuah regulasi baru berupa identitas wajib pajak cabang suatu usaha yang disebut dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Pembahasan mengenai NITKU telah dituangkan dalam PMK Nomor 12 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk lokasi atau tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
NITKU ini merupakan pengganti dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang. Oleh karena itu, tujuan pemberian NITKU serupa dengan NPWP Cabang, yaitu untuk mendapatkan data cabang usaha wajib pajak yang lebih spesifik dan akurat.

Ketentuan Pemberian NITKU

Ilustrasi mengurus pembuatan NITKU. Foto: Pexels
Penerapan NITKU merupakan salah satu hasil dari modernisasi sistem informasi perpajakan di Indonesia. Sebelumnya, setiap cabang usaha harus mempunyai NPWP-nya masing-masing, namun kini pemerintah membuat regulasi baru dengan menghadirkan NITKU.
Dalam hal ini, NITKU berfungsi sebagai nomor identitas cabang usaha wajib pajak guna memenuhi kewajiban perpajakannya. NITKU ini akan diberikan kepada wajib pajak yang mempunyai 2 (dua) atau lebih tempat usaha.
ADVERTISEMENT
Bagi wajib pajak cabang yang sudah menerbitkan NPWP Cabang sebelum diluncurkannya PMK Nomor 112/PMK.03/2022, maka ia juga akan diberikan NITKU.
NITKU diberikan kepada wajib pajak cabang melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), email wajib pajak, contact center DJP, atau saluran lainnya yang ditetapkan DJP.
NITKU akan berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2024 nanti. Apabila setelah 1 Januari 2024 cabang usaha wajib pajak masih belum memiliki NPWP cabang, maka bisa mendapatkan NITKU dengan melakukan perubahan data.

Pemadanan NITKU Menjadi NPWP

Ilustrasi pemadanan NIK dan NITKU menjadi NPWP. Foto: pajak.go.id
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membuat ketentuan baru berupa pemadanan NIK dan NITKU menjadi NPWP. Ketentuan ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemadanan NIK dan NITKU menjadi NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menghindari pajak atau tidak bayar pajak karena malas mengurus administrasi NPWP dan lain sebagainya.
Bisa dibilang, pemberlakuan NIK dan NITKU menjadi NPWP sejatinya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak sesegera mungkin. Semua pajak yang dibayar tersebut pun akan kembali diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk lain seperti:
ADVERTISEMENT
(NDA)