Konten dari Pengguna

Nomor Identitas Nasional Diduplikasi saat Registrasi Coretax, Ini Artinya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru, yaitu Coretax. Sistem ini sudah dapat diakses oleh wajib pajak untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan.

Kendati demikian, di tengah implementasi tersebut Coretax muncul juga keluhan dari masyarakat. Tak sedikit yang mengalami kendala, mulai dari tak dapat mengakses Coretax, sampai kesulitan mendaftar.

Ada pula wajib pajak yang mendapatkan notifikasi bahwa nomor identitas nasional telah diduplikasi. Untuk mengetahui apa arti pesan tersebut dan bagaimana cara mengatasinya, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Arti Notifikasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi

Ilustrasi Coretax. Dok: Muhammad Darisman/kumparan

Coretax merupakan sistem administrasi layanan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Keberadaan sistem baru ini bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax dilengkapi fitur-fitur yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan berbagai administrasi perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Coretax mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan bisa diakses untuk berbagai keperluan. Namun dalam implementasinya, tak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan kendala saat mendaftar.

Salah satunya muncul notifikasi 'nomor identitas diduplikasi' saat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Maksud dari pesan tersebut, yaitu NIK sudah dipadankan dengan NPWP oleh sistem DJP.

Keterangan tersebut biasanya muncul saat pengguna mencoba login melalui skema "Daftar di Sini". Skema daftar tersebut ditujukan bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP.

Oleh karena itu, wajib pajak yang mendapatkan notifikasi tersebut dapat menggunakan skema login lain untuk mengakses Coretax.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diunggah akun X Kring Pajak 1500200 Contact Center DJP, pesan tersebut berarti NIK sudah berlaku sebagai NPWP. Wajib pajak dapat memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

"Notifikasi "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi" berarti NIK ybs sudah berlaku sebagai NPWP. Silakan pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" di halaman depan http://coretaxdjp.pajak.go.id," tulis akun @kring_pajak pada Senin (6/1).

Baca Juga: Kapan Surat Tagihan Pajak Diterbitkan? Ini Ketentuannya

Cara Login Coretax bagi yang Memiliki NPWP

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Wajib pajak yang telah memiliki NPWP, tetapi belum memiliki akun DJP online dapat menekan tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak. Berikut langkah-langkahnya.

  • Buka laman http://coretaxdjp.pajak.go.id

  • Klik opsi Aktivasi Akun Wajib Pajak.

  • Klik checkbox 'Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar'

  • Masukkan NIK pada kolom yang tersedia, lalu klik Cari.

  • Masukkan email dan nomor ponsel wajib pajak.

  • Lakukan verifikasi identitas wajib pajak dengan menggungah foto.

  • Klik checkbox pernyataan, lalu klik Simpan.

  • Sistem akan mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib pajak ke email terdaftar. Surat tersebut berisi nama, NIK, dan password akun yang digunakan untuk login di Coretax.

(SA)