Konten dari Pengguna

Ombudsman PNS atau Bukan? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ombudsman RI. Foto: Rivansyah Dunda/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ombudsman RI. Foto: Rivansyah Dunda/Shutterstock

Ombudsman merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan sesuai aturan. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini memiliki sejumlah unsur dengan peran serta status kepegawaian yang berbeda. Lantas, Ombudsman PNS atau bukan?

Sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam mendukung kinerja maupun pencapaian tujuan organisasi. Dalam menangani laporan masyarakat, Ombudsman memiliki anggota yang dibantu oleh Asisten Ombudsman.

Keduanya menjalankan sejumlah tugas, mulai dari penyelesaian laporan hingga pencegahan dan pengawasan maladministrasi. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Ombudsman juga memiliki sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

Ombudsman PNS atau Bukan?

Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock

Mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia, sumber daya manusia di Ombudsman RI terdiri atas Asisten Ombudsman yang berstatus sebagai pegawai tetap Ombudsman serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI.

Namun, Anggota Ombudsman maupun Asisten Ombudsman bukanlah PNS. Asisten Ombudsman menjalankan peran substantif dalam mendukung pelaksanaan tugas Ombudsman RI.

Sementara itu, PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal lebih banyak memberikan dukungan dalam bidang administratif.

Dengan demikian, status PNS hanya berlaku bagi pegawai pada unsur tertentu di lingkungan Ombudsman. Kedudukan serta status kepegawaian setiap pegawai mengikuti posisi masing-masing dalam struktur organisasi.

Stuktur Organisasi Ombudsman RI

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ombudsman dibantu oleh Asisten Ombudsman yang diangkat atau diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.

Selain itu, Ombudsman memiliki Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Berikut susunan organisasi Ombudsman RI:

Pimpinan Ombusman

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia terdiri atas sembilan orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang merupakan pejabat negara dan dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Presiden untuk menjalankan tugas Ombudsman.

  • 1 orang Ketua merangkap anggota

  • 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota

  • 7 orang anggota

Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional. Unsur ini terdiri atas:

  • Inspektorat

  • Biro Perencanaan dan Keuangan

  • Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi

  • Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan

  • Biro Sumber Daya Manusia dan Umum

Keasistenan Utama

Keasistenan Utama terdiri atas berbagai unsur yang menjalankan tugas terkait pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, manajemen mutu, serta resolusi dan monitoring. Tugas tersebut dijalankan oleh para Asisten Ombudsman.

Kepala Perwakilan

Ombudsman memiliki perwakilan di berbagai provinsi di Indonesia untuk menangani laporan masyarakat di tingkat daerah. Perwakilan tersebut dipimpin oleh Kepala Perwakilan dan didukung oleh Asisten Ombudsman.

Tugas dan Fungsi Ombudsman RI

lustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Ombudsman Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya.

Dalam menjalankan perannya, Ombudsman melaksanakan fungsi dan tugas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Fungsi Ombudsman

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pengawasan tersebut juga mencakup pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Tugas Ombudsman

Selain melakukan pengawasan, Ombudsman bertugas menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tugas tersebut meliputi:

  • Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

  • Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.

  • Menindaklanjuti laporan yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.

  • Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

  • Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya, serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

  • Membangun jaringan kerja.

  • Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Baca Juga: Apakah Manajer Koperasi Merah Putih jadi Pegawai BUMN? Ini Penjelasannya

(SA)