Konten dari Pengguna

P2K3 yang Dibentuk di Suatu Perusahaan Terdiri dari Unsur Apa Saja?

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi memahami P2K3 yang dibentuk di suatu perusahaan terdiri dari unsur apa saja. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memahami P2K3 yang dibentuk di suatu perusahaan terdiri dari unsur apa saja. Foto: Pexels

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal krusial demi menjaga produktivitas dan meminimalkan risiko kerugian. Manajemen perlu memahami bahwa struktur organisasi P2K3 yang dibentuk di suatu perusahaan terdiri dari unsur apa saja agar pengawasan dapat berjalan lancar.

Kolaborasi antarbagian di dalam Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sangat menentukan keberhasilan program perlindungan tenaga kerja. Pengelolaan komite yang baik tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang aman, tetapi juga meningkatkan efisiensi biaya operasional.

Apa itu P2K3?

Ilustrasi mengenal apa itu P2K3. Foto: Pexels

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama dua unsur.

Tujuan dari pembentukan P2K3, yaitu untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian. Selain itu, komite ini diharapkan dapat mendorong partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pembentukan P2K3 berfungsi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan K3 serta mendukung ekosistem dan pembudayaan bidang K3. Tak hanya itu, komite ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran, dan kejadian berbahaya lainnya.

P2K3 yang Dibentuk di Suatu Perusahaan Terdiri dari Unsur Apa Saja?

Tempat kerja atau perusahaan yang wajib membentuk P2K3 setidaknya mempekerjakan paling sedikit 100 orang pekerja/buruh. Selain itu, perusahaan yang diharuskan untuk mendirikan badan pembantu ini menjalankan bidang usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Adapun mengacu pada Pasal 4 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025, P2K3 terdiri dari dua unsur, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha dan/atau pengurus. Berikut penjelasannya:

1. Pengusaha dan/atau Pengurus

Pengusaha dimaknai sebagai orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri. Selain itu, pengusaha juga dapat mencakup suatu pihak yang yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan milik pihak tertentu.

Definisi pengusaha juga merupakan orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia untuk mewakili perusahaan, yang kedudukannya di luar wilayah Indonesia.

Sementara itu, pengurus ialah orang yang memiliki tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

2. Pekerja/Buruh

Di sisi lain, Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 mengartikan pekerja/buruh sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dengan bentuk lain.

Tugas P2K3

Penerapan program keselamatan kerja di lingkungan industri memerlukan pembagian tugas pengawasan yang jelas. Berikut adalah rincian tanggung jawab P2K3 berdasarkan Pasal 9 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025:

  • Mengevaluasi metode kerja, proses produksi, dan kondisi lingkungan kerja secara berkala.

  • Menentukan solusi dengan pilihan terbaik untuk mengatasi masalah keselamatan.

  • Mengembangkan sistem yang efektif untuk mengendalikan setiap potensi bahaya kerja.

  • Menganalisis penyebab kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan menyusun langkah pencegahan.

  • Mengembangkan kegiatan penyuluhan dan penelitian seputar keselamatan, kebersihan, kesehatan, ergonomi, dan lingkungan kerja.

  • Memantau pemenuhan gizi kerja dan pengelolaan konsumsi karyawan di perusahaan.

  • Memeriksa ketersediaan dan kesiapan seluruh peralatan keselamatan kerja.

  • Mengembangkan fasilitas dan layanan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan.

  • Mengembangkan operasional laboratorium keselamatan kerja dan mengevaluasi hasil pemeriksaan kesehatan karyawan.

  • Menyelenggarakan sistem administrasi keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan kerja.

  • Mendukung penuh implementasi dan keberlangsungan sistem manajemen keselamatan kerja.

  • Membantu menjelaskan potensi bahaya, alat pengaman, alat pelindung diri, dan cara kerja yang aman kepada semua orang di tempat kerja.

  • Menghimpun dan mengolah data terkait pelaksanaan keselamatan kerja di perusahaan.

  • Menjalankan tugas-tugas tambahan lainnya yang berkaitan dengan penerapan keselamatan kerja.

Itulah penjelasan mengenai P2K3 yang dibentuk di suatu perusahaan terdiri dari unsur apa saja. Memahami struktur dan pembagian tugas komite ini berguna dalam membangun lingkungan kerja yang aman.

Baca Juga: Tugas Fungsi dalam Tanggung Jawab P2K3 yang Benar di Indonesia

(MDP)