Konten dari Pengguna

Pajak Marketplace Berlaku Kapan? Ini Penjelasan DJP

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas pajak marketplace berlaku kapan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas pajak marketplace berlaku kapan. Foto: Pexels

Pertanyaan mengenai pajak marketplace berlaku kapan, sering kali ditanyakan oleh para pedagang (seller) yang berjualan di platform digital. Rasa penasaran ini muncul mengingat kebijakan tersebut sebelumnya direncanakan mulai berjalan pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda penerapan aturan pajak lokapasar. Oleh karena itu, para seller perlu mencermati jadwal pasti pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terbaru.

Pajak Marketplace Berlaku Kapan?

Ilustrasi memahami pajak marketplace berlaku kapan. Foto: Pexels

DJP mengumumkan implementasi ketentuan terkait pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi penyedia platform e-commerce terhadap seller ditunda hingga Sabtu, 31 Oktober 2026. Penundaan ini disebut sebagai upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan demikian, PMK Nomor 37 Tahun 2025 secara resmi akan mulai berlaku pada Minggu, 1 November 2026. Adapun DJP menyatakan penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, tetapi hanya menunda waktu penerapannya.

Informasi ini sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara, sejauh ini belum memberi instruksi khusus terkait pajak marketplace. Oleh sebab itu, kebijakannya tetap mengacu pada penundaan hingga akhir Oktober 2026.

“Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see (menunggu dan mencermati), saya belum dapat arahan,” kata Bimo usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 18 September 2026, seperti dikutip dari Antara.

Syarat Marketplace Pemungut Pajak

Sebelumnya, DJP menyusun sejumlah persyaratan bagi platform yang dapat menarik PPh Pasal 22.

Saat awal Juli 2026, sudah ada empat perusahaan terpilih, yakni PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan juga PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Di bawah ini merupakan kriteria platform perdagangan elektronik yang berhak memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 final 0,5 persen:

1. Lokasi Usaha dan Mekanisme Pembayaran

Pemerintah memilih penyedia PMSE berdasarkan lokasi kedudukan bisnis, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun mancanegara.

Pihak pengelola yang terpilih diharuskan menyediakan fasilitas rekening bersama untuk mengelola seluruh arus transaksi keuangan.

2. Besaran Nilai Transaksi

Platform marketplace yang termasuk kriteria wajib membukukan total transaksi tahunan paling sedikit Rp600 juta. Opsi batas kriteria lainnya, yaitu mampu mencapai total transaksi harian atau bulanan sebesar Rp50 juta.

3. Tingkat Kunjungan Pengguna

Pengelola e-commerce dapat ditetapkan menjadi pemungut pajak jika memiliki pengunjung melampaui 12.000 pengguna dalam jangka satu tahun. Volume lalu lintas harian atau bulanan paling sedikit 1.000 pengguna dalam satu bulan turut menjadi acuan penentuan kriteria.

Baca Juga: Link Download Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 di Shopee hingga Blibli

(MDP)