Konten dari Pengguna

Pajak Marketplace Ditunda Sampai Kapan? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas pajak marketplace ditunda sampai kapan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas pajak marketplace ditunda sampai kapan. Foto: Pexels

Pajak marketplace ditunda sampai kapan, menjadi pertanyaan yang memicu perhatian pedagang (seller). Pasalnya, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,5 persen oleh penyelenggara lokapasar awalnya ditetapkan mulai berlaku Sabtu, 1 Agustus 2026.

Namun, implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kini resmi ditunda.

Pajak Marketplace Ditunda Sampai Kapan?

Ilustrasi memahami pajak marketplace ditunda sampai kapan. Foto: Pexels

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, bahwa pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga Sabtu, 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 final 0,5 persen mulai berlaku Minggu, 1 November 2026.

Informasi ini sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace.

Alasan Pajak Marketplace Ditunda

Direktur P2Humas DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam pengumuman yang ditetapkan di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026, menguraikan alasan penundaan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Sehubungan dengan penundaan tersebut, DJP menyatakan bahwa:

  • Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak terkait penunjukan marketplace atau e-commerce sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah terbit akan dibatalkan.

  • Setelah membatalkan penunjukan tersebut, pemerintah bakal melakukan penunjukan kembali.

  • PPh Pasal 22 yang sudah telanjur dipungut oleh penyelenggara PMSE akibat penunjukan sebelumnya, akan dikembalikan kepada seller.

Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” bunyi petikan pengumuman Direktur P2Humas DJP Kemenkeu Nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Syarat Marketplace yang Akan Memungut Pajak

Sebelumnya, PMK Nomor 37 Tahun 2025 direncanakan berlaku mulai awal Agustus 2026. Regulasi ini mengatur penunjukan penyedia platform belanja online sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Pemerintah menetapkan kriteria platform yang dapat memungut PPh Pasal 22 dari seller. Pada awal Juli 2026, terdapat empat penyedia yang ditunjuk, yaitu PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Berikut syarat e-commerce yang dapat dipilih oleh DJP untuk memungut PPh Pasal 22:

1. Kedudukan dan Sistem Pembayaran

Pemerintah menentukan platform perdagangan elektronik berdasarkan tempat domisili usaha, baik di dalam maupun luar negeri. Penyelenggara yang ditunjuk wajib mengoperasikan sistem rekening bersama demi menampung seluruh dana transaksi.

2. Nilai Transaksi Keuangan

Platform e-commerce yang masuk dalam skema ini harus mencatatkan akumulasi transaksi minimal Rp600 juta selama kurun satu tahun. Batas kriteria alternatif lainnya, yaitu memiliki nilai transaksi harian atau bulanan menembus angka Rp50 juta.

3. Jumlah Pengunjung Platform

Penyelenggara marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak jika mencatat jumlah pengakses lebih dari 12.000 pengguna dalam kurun 12 bulan. Jumlah lalu lintas pengunjung sekurang-kurangnya 1.000 pengakses dalam satu bulan juga menjadi dasar penetapan.

Baca Juga: Link Download Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 di Shopee hingga Blibli

(MDP)