Konten dari Pengguna

Pajak Nonmigas merupakan Sumber Penerimaan Pusat atau Daerah?

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pajak Nonmigas merupakan Sumber Penerimaan Pusat atau Daerah. Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Nonmigas merupakan Sumber Penerimaan Pusat atau Daerah. Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema

Pajak nonmigas merupakan sumber penerimaan pusat atau daerah, pertanyaan tersebut umumnya diajukan masyarakat guna melihat dari mana saja sumber penerimaan daerahnya.

Pajak non-migas atau lebih tepatnya pajak penghasilan (PPh) non-migas merupakan penyumbang terbesar penerimaan perpajakan di Indonesia. Ini berarti anggaran penerimaan terbesar berasal dari PPh non-migas.

Lantas, pajak nonmigas merupakan sumber penerimaan pusat atau daerah? Simak jawaban dan informasi lainnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Pajak Nonmigas merupakan Sumber Penerimaan Pusat atau Daerah? Ini Jawabannya

Ilustrasi Pajak Nonmigas merupakan Sumber Penerimaan Pusat atau Daerah. Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema

Sebelum mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah pajak nonmigas merupakan sumber penerimaan pusat atau daerah, simak terlebih dahulu fungsi dari pajak itu sendiri.

Mengutip bakeuda.agamkab.go.id, pajak memiliki fungsi redistribusi pendapatan yang berarti pajak membiayai semua kepentingan umum, tak terkecuali daerah. Ini berlaku untuk semua jenis pajak, termasuk pajak non-migas.

Melalui salah satu fungsi tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak nonmigas merupakan sumber penerimaan pusat dan daerah. Sama halnya dengan penerimaan pusat, pajak non-migas memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.

Merujuk www.dpr.go.id, pajak non-migas bersumber dari pajak atas penghasilan baik orang pribadi maupun badan, baik Indonesia maupun asing.

Pajak penghasilan non-migas merupakan penyumbang terbesar penerimaan perpajakan. Pada 2013, pajak non-migas menyumbang sebanyak 43,03% dari total penerimaan perpajakan.

Baca Juga: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Diatur dalam Pasal Ini

Manfaat Pajak bagi Bangsa dan Negara

Ilustrasi Pajak Nonmigas merupakan Sumber Penerimaan Pusat atau Daerah. Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema

Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan pemerintah. Mengutip creditmantri.com, berikut beberapa manfaat dari pajak:

  1. Pajak mendanai infrastruktur dan layanan publik, seperti jalan tol, taman, jalan raya, stasiun kereta, dan lain sebagainya.

  2. Pajak mendanai pendidikan generasi muda Indonesia. Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pajak dialokasikan menjadi beasiswa untuk menunjang kebutuhan pendidikan generasi muda di dalam atau luar negeri. Contohnya beasiswa LPDP.

  3. Pajak mendanai gaji dan pensiun pegawai pemerintah, seperti pegawai negeri sipil yang termasuk di dalamnya adalah guru, dosen, dan lain sebagainya.

  4. Pajak membantu membayar pokok dan bunga utang pemerintah. Sama halnya dengan kehidupan sehari-hari, negara juga memiliki utang luar negeri untuk membantu pembangunan domestik. Dengan adanya penerimaan pajak, negara mampu membayar utangnya kembali beserta bunga yang ada.

  5. Pajak mendanai sistem transportasi umum pemerintah, termasuk transportasi kereta api dan transportasi laut. Ini termasuk pembelian berbagai macam kendaraan, termasuk pesawat terbang, kapal laut, bus, kereta api, dan lainnya.

  6. Pajak mendanai infrastruktur kesehatan dan medis, termasuk pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan kesehatan medis, infrastruktur rumah sakit, asuransi kesehatan, dan layanan kesehatan lainnya.

(MQ)