Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pajak Restoran Berapa Persen? Ini Penjelasannya
5 Februari 2024 15:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Baik pengunjung maupun pemilik restoran tentu tidak asing lagi dengan adanya pajak restoran. Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini yang dimaksud dengan restoran yakni fasilitas penyedia makanan dan minuman dengan dipungut bayaran. Adapun yang termasuk restoran seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering.
Lantas pajak restoran berapa persen? Untuk mengetahui besaran tarif pajaknya, simak penjelasannya berikut ini.
Mengenal Pajak Restoran
Pajak restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Adapun yang termasuk objek pajak restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Makanan dan minuman tersebut termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) artinya pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang ataupun jasa tertentu tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam buku Mengenal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Lebih Dalam oleh Sri Agustini.SE.M.Si, dkk, tidak semua pelayanan yang diberikan oleh restoran dikenakan pajak.
Beberapa pengecualiannya adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Lebih lanjut lagi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang dikecualikan dari objek PBJT berupa penyerahan makanan dan/atau minuman:
Sementara itu, yang termasuk subjek pajak restoran adalah konsumen yang menikmati dan membayar pelayanan yang diberikan oleh pengusaha restoran. Sedangkan pengusaha restoran bertindak sebagai wajib pajak yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari konsumen.
ADVERTISEMENT
Pajak Restoran Berapa Persen?
Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Besaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Mengutip dari buku Pajak dan Retribusi Daerah oleh Dr. R. Agoes Kamaroellah, M.Si, hal ini dimaksudkan untuk memberikan keluasan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan tarif pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Dengan demikian setiap daerah kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menetapkan besarnya pajak yang mungkin berbeda dengan daerah lainnya, asalnya tidak lebih dari sepuluh persen.
Contoh beberapa daerah yang menetapkan besaran pajak restoran sebesar 10 persen antara lain DKI Jakarta, Bali, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, dan Manado.
ADVERTISEMENT
Adapun besarnya pajak restoran yang harus dibayar dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
Sebagai contoh, Restoran Abadi berlokasi di kota yang tarif pajak restorannya sebesar 10 persen, maka dapat dihitung besarnya pajak restoran yang terutang jika jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran Rp 143.000.000 adalah 10% x Rp143.000= Rp14.300.000.
(SA)