Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pangkat Golongan PNS Menurut Peraturan Pemerintah
20 Agustus 2024 14:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pangkat golongan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut, golongan PNS terbagi ke dalam empat pangkat dan setiap pangkat terbagi lagi menjadi beberapa tingkatan. Tiap pangkat golongan tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan PNS.
Dalam masa kerjanya, PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat golongan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Untuk mengetahui urutan pangkat golongan PNS, simak uraian berikut.
Urutan Pangkat Golongan PNS
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut urutan golongan PNS dari yang tertinggi hingga yang terendah.
1. Golongan IV (Pembina)
ADVERTISEMENT
2. Golongan III (Penata)
Pegawai yang termasuk golongan III diberi nama Penata. Mereka dituntut untuk memiliki keterampilan dan pemahaman keilmuan yang mendalam pada bidang tertentu. Berikut beberapa tingkatan pangkat golongan III.
3. Golongan II (Pengatur)
Golongan PNS berikutnya, yaitu golongan II yang dikenal sebagai Pengatur. Pegawai yang menduduki golongan ini diharuskan untuk menguasai keterampilan pada bidang tertentu. Tugas seorang PNS golongan II, yaitu merealisasikan sebuah kegiatan operasional. Adapun tingkatan pangkat golongan ini antara lain.
ADVERTISEMENT
4. Golongan I (Juru)
Golongan PNS terendah, yaitu golongan I yang disebut sebagai Juru. Pegawai dengan golongan ini memiliki keterampilan dasar dan belum dituntut untuk menguasai keterampilan teknis.
Dalam melakukan pekerjaannya, pegawai golongan I bertanggung jawab untuk memberikan bantuan ke PNS dengan jenjang di atasnya, yaitu golongan II. Golongan I PNS memiliki beberapa tingkatan, yakni.
Kenaikan Pangkat PNS
Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Hal ini karena kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
ADVERTISEMENT
Saat mempersiapkan kenaikan pangkat, Dirgahayu Tarigan (Pengawas madya) menerangkan melalui laman resmi Kementerian Agara Provinsi Kepri, PNS setidaknya harus mengerti dan memahami hal-hal berikut ini.
(NDA)