Passing Grade CPNS 2023, Cek Ketentuan Terbarunya di Sini

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Passing grade CPNS adalah nilai minimal pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
SKD sendiri adalah salah satu tahapan dalam seleksi CPNS. Seleksi ini bertujuan untuk menguji kemampuan dasar dan keterampilan peserta dari berbagai aspek seperti pemahaman verbal, numerik, logika, dan pengetahuan umum.
Peserta yang berhak melaju ke tahap ini adalah mereka yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, baik tanpa melalui masa sanggah atau yang berstatus TMS (Tanpa Masa Sanggah) dan sanggahannya berhasil.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun ini, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi mengenai passing grade atau nilai ambang batas untuk tes SKD CPNS 2023.
Passing Grade CPNS 2023
Untuk dapat lolos tes SKD CPNS, nilai peserta perlu mencapai passing grade yang telah ditetapkan pemerintah atau bahkan lebih. Soal tes SKD CPNS sendiri terdiri dari tiga materi, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, berikut rincian passing grade CPNS 2023.
Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dengan jumlah soal 45. Bobot jawaban tertinggi 5, terendah 0, kosong 0, salah 0.
Passing grade batas Tes Intelegensi Umum (TIU): 80 dengan jumlah soal 35. Bobot jawaban tertinggi 5, kosong 0, salah 0.
Passing grade batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dengan jumlah soal 30. Bobot jawaban tertinggi 5, kosong 0, salah 0.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023: Jadwal, Jumlah Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
Ketentuan passing grade CPNS 2023 sebagaimana dimaksud pada Diktum di atas akan dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus:
Putra/putri lulusan terbaik pujian-pujian atau cumlaude;
Diaspora;
Penyandang disabilitas; dan
Putra/putri wilayah Papua.
Adapun jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS tahun ini akan digelar pada 23-26 Oktober 2023. Informasi detail terkait pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 sudah dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
(NDA)
