Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Passing Grade CPNS 2023, Cek Ketentuan Terbarunya di Sini
15 September 2023 10:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Passing grade CPNS adalah nilai minimal pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Peserta yang berhak melaju ke tahap ini adalah mereka yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, baik tanpa melalui masa sanggah atau yang berstatus TMS (Tanpa Masa Sanggah) dan sanggahannya berhasil.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun ini, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi mengenai passing grade atau nilai ambang batas untuk tes SKD CPNS 2023.
Passing Grade CPNS 2023
Untuk dapat lolos tes SKD CPNS, nilai peserta perlu mencapai passing grade yang telah ditetapkan pemerintah atau bahkan lebih. Soal tes SKD CPNS sendiri terdiri dari tiga materi, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, berikut rincian passing grade CPNS 2023.
Ketentuan passing grade CPNS 2023 sebagaimana dimaksud pada Diktum di atas akan dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus:
ADVERTISEMENT
Adapun jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS tahun ini akan digelar pada 23-26 Oktober 2023. Informasi detail terkait pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 sudah dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
(NDA)