Konten dari Pengguna

PBI-JK Artinya Apa? Ini Penjelasan dan Cara Ceknya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Istilah PBI-JK mungkin muncul ketika masyarakat mengecek status bantuan sosial (bansos) maupun kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lantas, PBI-JK artinya apa?

Menurut situs resmi Pemerintah Desa Rensing Bat, PBI-JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program ini berkaitan dengan kepesertaan JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Perbedaan peserta PBI-JK dengan mandiri BPJS terletak pada pembayaran iurannya. Berdasarkan panduan BPJS Kesehatan, iuran peserta PBI-JK dibayar oleh pemerintah. Untuk lebih mengenal PBI-JK, simak terus uraian ini.

PBI-JK Artinya Apa?

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PBI-JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Berdasarkan JDIH Kementerian Keuangan, iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan skema tersebut, peserta PBI-JK tidak perlu membayar iuran Jaminan Kesehatan secara mandiri karena pembayarannya menjadi tanggungan pemerintah.

Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan sehingga peserta dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Status PBI-JK berbeda dengan peserta Bukan PBI Jaminan Kesehatan, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Pada kelompok Bukan PBI, pembayaran iuran mengikuti kategori kepesertaan masing-masing, misalnya melalui pemberi kerja atau dibayarkan sendiri oleh peserta.

Dengan demikian, jika seseorang tercatat sebagai PBI-JK, artinya ia termasuk kelompok penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah, bukan peserta yang menanggung sendiri seluruh iuran kepesertaannya.

Dasar Penetapan Peserta PBI-JK

Prosedur pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Status PBI-JK tidak diperoleh melalui pendaftaran mandiri seperti peserta BPJS Kesehatan pada umumnya, melainkan melalui mekanisme pendataan dan penetapan oleh pemerintah.

Merujuk kajian hukum BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan berdasarkan data yang telah melalui proses pendataan, verifikasi, dan validasi.

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Data fakir miskin dan orang tidak mampu tersebut selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial sebelum digunakan sebagai dasar penetapan peserta PBI-JK.

Karena itu, masyarakat yang ingin memperoleh PBI-JK pada dasarnya perlu terlebih dahulu memastikan data sosial ekonominya tercatat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut keterangan dalam Cek Bansos Kemensos, Desil 5 juga dapat diusulkan sebagai peserta penerima bansos pemerintah, termasuk PBI-JK. Apabila data atau desil tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan kondisi sebenarnya.

Dengan demikian, seseorang tidak serta-merta dapat menetapkan dirinya sendiri sebagai peserta PBI-JK. Kepesertaan ditentukan melalui mekanisme pendataan, verifikasi, dan penetapan pemerintah sesuai kriteria yang berlaku.

Cara Cek Status Kepesertaan PBI-JK

Ilustrasi cek kepesertaan PBI-JK. Foto: Unsplash

Masyarakat yang ingin memeriksa data penerima manfaat bantuan sosial dapat menggunakan layanan resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut cara cek data penerima bansos Kemensos:

  1. Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

  2. Masukkan NIK 16 digit sesuai dengan yang tertera pada KTP.

  3. Masukkan huruf kode keamanan yang muncul pada layar. Jika kode kurang jelas, pengguna dapat melakukan refresh untuk mendapatkan kode baru.

  4. Klik tombol CARI DATA.

  5. Sistem kemudian akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang tersedia dalam DTSEN.

Selain informasi penerima bansos, laman Cek Bansos juga menampilkan informasi mengenai desil atau kelompok tingkat kesejahteraan keluarga.

Data desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui desa/kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos apabila tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca juga: Cek Bansos Kemensos Go Id 2026 Tahap 3, Begini Langkahnya

(NDA)