Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pekerja Buruh: Definisi dan Hak-haknya menurut Undang-undang
26 Mei 2023 16:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pekerja buruh adalah mereka yang bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan sesuai bidang yang ditempuh. Perjuangan dan pencapaian pekerja buruh sampai saat ini diperingati dalam hari libur internasional, yakni May Day.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui informasi seputar pekerja buruh lebih rinci, simak pembahasan lengkapnya mengenai pengertian dan hak-haknya di artikel Berita Bisnis berikut.
Pengertian Pekerja Buruh
Menurut Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Di Indonesia, istilah buruh diupayakan untuk diganti dengan istilah pekerja karena kata tersebut dinilai kurang sesuai dengan kepribadian bangsa. Istilah buruh disebut cenderung menunjuk pada golongan yang selalu ditekan dan berada di bawah kekuasaan orang lain.
Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja buruh, baik di perusahaan maupun luar perusahaan disebut serikat pekerja atau serikat buruh.
Organisasi ini bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekera buruh, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.
ADVERTISEMENT
Hak-hak Pekerja Buruh di Indonesia
Mengutip jurnal Perlindungan Pekerja/Buruh dalam Hal Pemberian Upah oleh Perusahaan yang Terkena Putusan Pailit oleh Vina, berikut hak-hak pekerja buruh di Indonesia:
1. Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan salah satu hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2, yakni “Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
2. Hak atas Upah yang Adil
Upah yang adil ini harus diterima sejak ditandatanganinya perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan atau majikan.
3. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Pekerja buruh memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul dengan tujuan memperjuangkan keadilan dalam hak yang harus diterimanya.
Hak ini dituliskan pada pasal 104 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
ADVERTISEMENT
4. Hak atas Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berdasarkan Pasal 86 (1) huruf A UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”.
5. Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Berdasarkan pasal 6 UU Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
Hal ini berarti tak boleh ada diskriminasi antar-pekerja/buruh yang satu dengan yang lainnya. Terutama diskriminasi pada mereka yang disabilitas ataupun dibedakan karena faktor kulit, jenis kelamin, suku, ras, dan agama.
6. Hak Memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Hak ini termuat di dalam pasal 99 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”.
7. Hak atas Kebebasan
Pekerja buruh tidak boleh dipaksa untuk melakukan suatu pekerjaan ataupun tindakan tertentu di luar pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
Sekian informasi seputar pekerja buruh dan hak-haknya di Indonesia. Semoga bermanfaat.
(MQ)