Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pekerja Migran: Pengertian, Syarat, dan Hak-haknya
5 Februari 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pekerja migran adalah seseorang yang pergi ke luar negeri untuk tujuan bekerja dan menerima upah dari pekerjaan yang dilakukan. Mengutip International Labour Organization, pekerja migran dapat diartikan sebagai seseorang yang bermigrasi dari satu negara ke negara lain dengan tujuan untuk mendapatkan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Istilah pekerja migran menggantikan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 2004. Namun, setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, sebutan TKI sudah tidak lagi digunakan.
Lantas apa itu yang dimaksud dengan pekerja migran? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak rangkumannya berikut ini.
Pengertian Pekerja Migran
Pekerja migran telah diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam aturan tersebut, pengertian pekerja migran adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Lebih lanjut lagi dijelaskan bahwa yang termasuk pekerja migran di luar negeri antara lain seseorang yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, dan pelaut awak kapal maupun pelaut perikanan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, yang tidak termasuk sebagai pekerja migran dalam undang-undang tersebut adalah sebagai berikut.
Syarat Menjadi Pekerja Migran
Untuk menjadi pekerja migran di luar negeri, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang.
ADVERTISEMENT
Adapun dokumen yang menjadi persyaratan meliputi paspor, visa kerja, surat perjanjian kerja, surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin wali, sertifikasi kompetensi kerja, surat keterangan sehat, dan perjanjian penempatan pekerja migran.
Hak Pekerja Migran
Dalam UU Nomor 18 tahun 2017 juga memuat penjelasan mengenai hak-hak yang diperoleh oleh pekerja migran. Adapun hak pekerja migran antara lain:
ADVERTISEMENT
(SA)