Pekerja Migran: Pengertian, Syarat, dan Hak-haknya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pekerja migran adalah seseorang yang pergi ke luar negeri untuk tujuan bekerja dan menerima upah dari pekerjaan yang dilakukan. Mengutip International Labour Organization, pekerja migran dapat diartikan sebagai seseorang yang bermigrasi dari satu negara ke negara lain dengan tujuan untuk mendapatkan pekerjaan.
Istilah pekerja migran menggantikan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 2004. Namun, setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, sebutan TKI sudah tidak lagi digunakan.
Lantas apa itu yang dimaksud dengan pekerja migran? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak rangkumannya berikut ini.
Pengertian Pekerja Migran
Pekerja migran telah diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam aturan tersebut, pengertian pekerja migran adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Lebih lanjut lagi dijelaskan bahwa yang termasuk pekerja migran di luar negeri antara lain seseorang yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, dan pelaut awak kapal maupun pelaut perikanan.
Sedangkan, yang tidak termasuk sebagai pekerja migran dalam undang-undang tersebut adalah sebagai berikut.
WNI yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi.
Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri.
Warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka.
Penanam modal.
Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia.
Warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
Warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Baca Juga: Cara Kerja di Jepang dan Persyaratan yang Diperlukan
Syarat Menjadi Pekerja Migran
Untuk menjadi pekerja migran di luar negeri, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang.
Berusia minimal 18 tahun.
Memiliki kompetensi.
Sehat jasmani dan rohani
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Adapun dokumen yang menjadi persyaratan meliputi paspor, visa kerja, surat perjanjian kerja, surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin wali, sertifikasi kompetensi kerja, surat keterangan sehat, dan perjanjian penempatan pekerja migran.
Hak Pekerja Migran
Dalam UU Nomor 18 tahun 2017 juga memuat penjelasan mengenai hak-hak yang diperoleh oleh pekerja migran. Adapun hak pekerja migran antara lain:
Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.
Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.
Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja.
Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja.
Memperoleh akses berkomunikasi.
Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja migran Indonesia ke daerah asal.
Memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia.
(SA)
