Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Pekerjaan yang Termasuk PNS Apa Saja? Ini Daftarnya
12 Februari 2024 11:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PNS memiliki tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negeri lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjadi seorang PNS, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kewarganegaraan, usia, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Lantas apa saja pekerjaan yang termasuk PNS? Simak berbagai jenis pekerjaannya dalam uraian berikut ini.
Jenis Pekerjaan yang Termasuk PNS
1. Guru dan Tenaga Pendidik
Guru merupakan salah satu profesi yang termasuk sebagai PNS. Guru ditempatkan di berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, hingga dosen di perguruan tinggi.
Salah satu syarat untuk menjadi guru PNS yakni memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Setiap bulannya, guru PNS akan menerima penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan yang ditentukan sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.
ADVERTISEMENT
2. Tenaga kesehatan
Jenis pekerjaan yang berstatus PNS berikutnya adalah tenaga kesehatan. Dalam setiap penerimaan CPNS, formasi tenaga kesehatan banyak dibutuhkan baik untuk instansi pusat maupun daerah.
Beberapa profesi yang termasuk sebagai tenaga kesehatan antara lain dokter, perawat, bidan, hingga apoteker.
3. Hakim
Hakim memiliki tugas untuk memutus perkara perdata atau pidana di pengadilan. Profesi ini juga berasal dari pegawai negeri sipil. Hakim PNS dibutuhkan di lingkungan Mahkamah Agung.
Besaran gaji hakim sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan masa kerja, golongan ruang serta lingkungan peradilan yang mencakup peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.
4. Jaksa
Profesi lainnya yang juga berstatus sebagai PNS adalah jaksa. Jaksa merupakan bagian dari aparatur penegak hukum yang bertindak sebagai penyidik, penuntut umum, dan pengacara negara.
ADVERTISEMENT
Untuk menjadi seorang jaksa kualifikasi pendidikan yang disyaratakan adalah S1 Ilmu Hukum. Profesi ini tidak hanya dibutuhkan di lingkungan Kejaksaan RI, namun juga instansi lain yang membutuhkannya.
5. Camat
Camat juga termasuk dalam profesi pegawai negeri sipil. Jabatan camat diduduki oleh PNS dengan minimal golongan IIId. Camat diangkat oleh Bupati atau Walikota atas usul sekretaris daerah Kabupaten atau Kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan.
Seorang camat merupakan pimpinan kecamatan dan perangkat daerah yang memiliki mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dan masih banyak lagi.
Demikian adalah beberapa contoh pekerjaan atau profesi yang termasuk sebagai PNS.
(SA)