Pendaftaran KPPS 2024: Syarat, Jadwal, dan Gajinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka bulan ini. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berlangsung selama 10 hari mulai 11 hingga 20 Desember 2023.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di suatu wilayah. Setiap KPU merekrut 7 KPPS dengan rincian 6 anggota dan 1 ketua.
Masyarakat yang tertarik untuk daftar petugas KPPS 2024, perlu untuk mempersiapkan diri dengan mencari tahu apa saja persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat Pendaftaran KPPS 2024
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024. Merujuk pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat menjadi panitia KPPS:
Warga negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun
Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pendaftaran ini dilakukan di Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat. Selain persyaratan umum tersebut, mengutip dari laman kab-ngawi.kpu.go.id dan desasidosari.magelangkab.go.id, terdapat dokumen yang dibutuhkan. Berikut di antaranya:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Fotokopi ijazah minimal SLTA
Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol)
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar riwayat hidup
Pasfoto berwarna 4x6
Baca Juga: Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Segini Rincian Terbarunya
Jadwal Pendaftaran KPPS 2024
Berikut jadwal pendaftaran KPPS 2024:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 hingga 15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 hingga 20 Desember 2023
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 hingga 22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 hingga 25 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 hingga 28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 hingga 30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa Kerja KPPS: 25 Januari hingga 25 Februari 2024
Gaji KPPS 2024
Honor yang diterima petugas KPPS pada Pemilu 2024 meningkat jika dibandingkan Pemilu pada 2019. Mengutip kpu.go.id, berikut rincian gaji yang diterima.
Gaji Ketua PPS: pada Pemilu 2019 mendapat honor Rp900 ribu dan pada Pemilu 2024 menjadi Rp1.500.000
Gaji Anggota PPS: pada Pemilu 2019 mendapat honor Rp800 ribu dan pada Pemilu 2024 menjadi Rp1.300.000
Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): pada Pemilu 2019 sebesar Rp800.000 dan pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000.
(SA)
