Konten dari Pengguna

Penerimaan Negara Bukan Pajak: Pengertian, Sumber, dan Tujuan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 Maret 2023 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Foto: Unsplash.com/Caspar Raerae
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Foto: Unsplash.com/Caspar Raerae
ADVERTISEMENT
Dalam meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia, sumber pendapatan negara terbagi atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
ADVERTISEMENT
Penerimaan negara bukan pajak dapat didapatkan di luar dari pendapatan perpajakan, bea cukai, dan minyak dan gas (migas) yang berada di dalam maupun luar negeri.
Peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Ilustrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Foto: Unsplash.com/Nafinia Putra
Menurut Suparmoko dalam skripsi Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Lagaligo Bua Kab. Luwu oleh Gloria, penerimaan negara mencakup penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya.
Hartoyo dalam skripsi Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Lagaligo Bua Kab. Luwu oleh Gloria, mengartikan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, bea cukai, dan migas. Itu meliputi pendapatan fungsional dan pendapatan umum yang berada dalam pengurusan dinas atau lembaga.
ADVERTISEMENT

Sumber dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak

Ilustrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Foto: Unsplash.com/Jonathan Cooper
Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak mencakup kelompok berikut ini:

Tujuan Adanya Regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

Ilustrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Foto: Unsplash.com/Mikhail Pavstyuk
Merujuk skripsi Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Lagaligo Bua Kab. Luwu oleh Gloria, arah dan tujuan perumusan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
ADVERTISEMENT
Demikian pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak, sumber, dan tujuan adanya regulasi tersebut. Semoga bermanfaat.
(MQ)