Konten dari Pengguna

Penerimaan Negara Bukan Pajak: Pengertian, Sumber, dan Tujuan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Foto: Unsplash.com/Caspar Raerae
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Foto: Unsplash.com/Caspar Raerae

Dalam meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia, sumber pendapatan negara terbagi atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Penerimaan negara bukan pajak dapat didapatkan di luar dari pendapatan perpajakan, bea cukai, dan minyak dan gas (migas) yang berada di dalam maupun luar negeri.

Peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Ilustrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Foto: Unsplash.com/Nafinia Putra

Menurut Suparmoko dalam skripsi Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Lagaligo Bua Kab. Luwu oleh Gloria, penerimaan negara mencakup penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya.

Hartoyo dalam skripsi Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Lagaligo Bua Kab. Luwu oleh Gloria, mengartikan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, bea cukai, dan migas. Itu meliputi pendapatan fungsional dan pendapatan umum yang berada dalam pengurusan dinas atau lembaga.

Sumber dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak

Ilustrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Foto: Unsplash.com/Jonathan Cooper

Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak mencakup kelompok berikut ini:

  1. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah

  2. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam

  3. Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan

  4. Penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah

  5. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi

  6. Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah

  7. Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang tersendiri

Tujuan Adanya Regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

Ilustrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Foto: Unsplash.com/Mikhail Pavstyuk

Merujuk skripsi Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Lagaligo Bua Kab. Luwu oleh Gloria, arah dan tujuan perumusan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:

  1. Mewujudkan bangsa yang mandiri dalam pembiayaan negara dan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber PNBP, ketertiban administrasi pengelolaan PNBP, dan penyetoran PNBP ke kas negara.

  2. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat

  3. Menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan hasil-hasilnya serta investasi diseluruh wilayah Indonesia.

  4. Terciptanya aparat pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, serta penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, juga peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran negara serta peningkatan pengawasan.

Demikian pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak, sumber, dan tujuan adanya regulasi tersebut. Semoga bermanfaat.

(MQ)

Frequently Asked Question Section

Penerimaan negara mencakup hal apa saja?

chevron-down

Penerimaan negara mencakup penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya.

Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur dalam undang-undang apa?

chevron-down

Peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Apakah bea cukai termasuk penerimaan negara bukan pajak?

chevron-down

Bea cukai tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak.