Penerimaan Negara Bukan Pajak: Pengertian, Sumber, dan Tujuan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia, sumber pendapatan negara terbagi atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Penerimaan negara bukan pajak dapat didapatkan di luar dari pendapatan perpajakan, bea cukai, dan minyak dan gas (migas) yang berada di dalam maupun luar negeri.
Peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Menurut Suparmoko dalam skripsi Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Lagaligo Bua Kab. Luwu oleh Gloria, penerimaan negara mencakup penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya.
Hartoyo dalam skripsi Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Lagaligo Bua Kab. Luwu oleh Gloria, mengartikan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, bea cukai, dan migas. Itu meliputi pendapatan fungsional dan pendapatan umum yang berada dalam pengurusan dinas atau lembaga.
Sumber dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak
Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak mencakup kelompok berikut ini:
Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah
Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam
Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan
Penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi
Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang tersendiri
Tujuan Adanya Regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
Merujuk skripsi Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Lagaligo Bua Kab. Luwu oleh Gloria, arah dan tujuan perumusan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
Mewujudkan bangsa yang mandiri dalam pembiayaan negara dan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber PNBP, ketertiban administrasi pengelolaan PNBP, dan penyetoran PNBP ke kas negara.
Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat
Menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan hasil-hasilnya serta investasi diseluruh wilayah Indonesia.
Terciptanya aparat pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, serta penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, juga peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran negara serta peningkatan pengawasan.
Demikian pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak, sumber, dan tujuan adanya regulasi tersebut. Semoga bermanfaat.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Penerimaan negara mencakup hal apa saja?

Penerimaan negara mencakup hal apa saja?
Penerimaan negara mencakup penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya.
Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur dalam undang-undang apa?

Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur dalam undang-undang apa?
Peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Apakah bea cukai termasuk penerimaan negara bukan pajak?

Apakah bea cukai termasuk penerimaan negara bukan pajak?
Bea cukai tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak.
