Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Dana Pensiun, Tujuan, dan Jenis-jenisnya
26 Februari 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Program dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun , misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pengertian dana pensiun dan informasi lainnya, simak rangkuman yang telah disajikan Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun diselenggarakan sebagai upaya memberikan jaminan kesejahteraan karyawan . Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun pada saat karyawan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan.
Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dari pengertian di atas, dana pensiun dapat diartikan sebagai lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Buku Ajar Manajemen Bank & Layanan Keuangan (2023) karya Y. Rahmat Akbar dan Irsyadi Zain, dana pensiun memperoleh dan menghimpun dana iuran peserta/pemberi kerja.
Kemudian pengguna dana tersebut diinvestasikan pada saham atau bank. Selain itu, dana juga dapat diolah oleh dana pensiun lainnya, selain untuk biaya operasional. Untuk menanggung risiko yang timbul, dana tersebut juga digunakan untuk pembelian anuitas pada asuransi.
Hasil dari investasi yang dilakukan tersebut disalurkan kepada peserta dalam bentuk manfaat pensiun sesuai dengan perhitungan berlaku untuk masing-masing peserta pada waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Uang Duka Pensiunan PNS, Ini Besarannya
Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
Dalam buku Layanan Lembaga Perbankan dan Keuangan Mikro SMK/MAK Kelas XII (2023) karya Sumiyati, S.Pd. M.M, tujuan penyelenggaran program dana pensiun antara lain:
ADVERTISEMENT
Bagi Karyawan
Bagi Pemberi Kerja
Bagi Pengelola Dana Pensiun
Jenis Dana Pensiun
Jenis dana pensiun dapat dibedakan ke dalam beberapa macam yakni:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan untuk menyelenggarakan program manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang mendatangkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
ADVERTISEMENT
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan baik bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
2. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Program pensiun iuran pasti ini diselenggarakan oleh pemberi kerja, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
(SA)