Pengertian Gratifikasi dan Aturan Hukumnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan lain sebagainya.
Seluruh pemberian tersebut bisa diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengertian gratifikasi tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan Hukum Gratifikasi
Berdasarkan Pasal 12B UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai atau penyelenggara negara bisa dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan:
Nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
Nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Apabila diketahui bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 12B Ayat 1 UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, antara lain sebagai berikut:
Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun; serta
Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kendati begitu, merujuk Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, menerangkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Baca juga: Ganjar Bantah Terlibat Gratifikasi di BPD Jateng yang Dilaporkan IPW ke KPK
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap
Merujuk buku Gratifikasi terbitan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), gratifikasi tidak dianggap suap apabila diterima oleh pegawai atau penyelenggara negara yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, gratifikasi yang tidak dianggap suap meliputi penerimaan dari:
Pihak lain berupa cenderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis;
Pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada Standar Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
(NDA)
